Rabu, 05 Februari 2025

23 Maret, AHY Bakal Hadapi 2 Sidang Gugatan

- Senin, 08 Maret 2021 16:36 WIB
23 Maret, AHY Bakal Hadapi 2 Sidang Gugatan

digtara.com – Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan dari Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 23 Maret, AHY Bakal Hadapi 2 Sidang Gugatan

Baca Juga:

Sidang perkara gugatan itu akan disidangkan pada Selasa, 23 Maret 2021. Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin, 8 Maret 2021 dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Adapun pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

“Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso,” kata Bambang kepada awak media, Senin, 8 Maret 2021.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Alie, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun.

Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

“Selanjutnya perkara gugatan parpol oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang.

Sedangkan gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat seperti dilansir dari VIVA.

[ya]  23 Maret, AHY Bakal Hadapi 2 Sidang Gugatan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home

Serahkan Rekomendasi Pilkada Kaltim ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, AHY: Welcome Home

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru