Minggu, 08 September 2024

Kasus 6 Laskar FPI, Pernyataan Amien Rais cs Dinilai Politis, Bisa Menyesatkan

- Minggu, 14 Maret 2021 07:00 WIB
Kasus 6 Laskar FPI, Pernyataan Amien Rais cs Dinilai Politis, Bisa Menyesatkan

digtara.com – Amiens Rais cs yang mengatasnamakan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) telah bertemu Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/1/2021) lalu.

Baca Juga:

Pertemuan yang kemudian menghadirkan pernyataan dan kesimpulan dari kubu TP3 itu dinilai bersifat politis dan cenderung memunculkan opini yang menyesatkan.

Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta.

“Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna unlawfull kiliing, memerlukan klarifikasi karena memang ada misleading conclusion,” ujar dilansir beritasatu, Minggu (14/3/2021).

Menurut Indriyanto, unlawfull killing itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang diatur pada UU Nomor 26/2000 tentang HAM.

Makna unlawfull killing pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari general principles of criminal law (prinsip dasar hukum pidana) yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP.

Kemudian, rekomendasi Komnas HAM itu bukan konteks pemeriksaan proyustisia. Dalam hal ini Polri lah yang akan meneliti, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak.

Harus Secara Utuh

Mengenai kasus 6 anggota FPI, menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas, dan tegas antara makna unlawful killing dengan noodweer atau pembelaan terpaksa yang dilakukan penegak hukum.

Sebab, ujarnya, pembelaan terpaksa harus dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Karenanya, pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dulu oleh anggota FPI (di KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dulu oleh empat anggota FPI saat dibawa ke Polda Metro Jaya, justru dibenarkan secara hukum (lawfull),” ujar Indriyanto.

Untuk itu harus diperhatikan proses kematian 6 anggota FPI secara utuh. Tidak bisa pemeriksaan dugaan unlawfull killing terbatas pada kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya.

Sementara proses awalnya juga terkait dengan kematian 2 anggota FPI sebelumnya yang ada unsur pembelaan. Jadi antara dugaan adanya unlawfull killing di satu sisi, dan noodweer di sisi lain harus disatukan.

“Yang perlu diketahui, kematian 6 anggota FPI ini dampak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI itu terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan unlawfull killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik,” ujar Indriyanto.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru