Minggu, 08 September 2024

Korban Cabul Ayah Kandung Didampingi Psikolog, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 15 Maret 2021 08:32 WIB
Korban Cabul Ayah Kandung Didampingi Psikolog, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com - Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (5/3/2021) mengatakan, pihaknya menyiapkan Pekerja Sosial (Peksos) dan psikolog untuk memulihkan mental GYN (16), korban cabul dan penganiayaan oleh ayahnya sendiri.

Baca Juga:

“Kita beri pendampingan bagi korban. Kita juga berkoordinasi dengan Peksos untuk mendampingi korban dan juga psikiater untuk trauma healing,” tandasnya.

Polisi sebenarnya hendak menitipkan korban ke rumah harapan GMIT namun korban masih nyaman di rumah keluarga.

“Walau korban nyaman di rumah keluarga namun tetap ada pendampingan oleh Peksos dan psikolog,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat juga menjelaskan kalau korban pertama kali dicabuli pada tahun 2010 lalu saat korban berusia 5 tahun.

Saat itu ibu korban sedang memasak dan ayah korban memasukkan jari ke kemaluan korban hingga korban mengalami pendarahan.
Saat itu korban tidak melawan karena takut.

Namun korban sempat menceritakan kepada ibunya. Sedianya ibu korban hendak membawa korban ke kampung halaman di Sulawesi Selatan guna menghindari kebejatan pelaku.

Namun pasca kejadian itu, ibu korban sakit hingga meninggal pada tahun 2015 sehingga niat itu urung dilakukan.
Dia tahun kemudian atau pada tahun 2017, pelaku menikah lagi namun melakukan KDRT terhadap istrinya sehingga divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Pasca bebas dari Lapas Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban dan rutin menyetubuhi korban.
Saat menyetubuhi korban, korban menolak namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolah korban dan tidak akan menafkahi 2 adik korban.

Korban pun beberapa kali disetubuhi pelaku. Saat hendak diperkosa lagi pekan lalu, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya.

Pelaku pun menganiaya korban. Soal alasan korban lalai tidak mengumpulkan tugas dan dianiaya pelaku, korban memiliki alasan tersendiri.

“Korban mengaku tidak bisa mengikuti sekolah secara online karena tidak memiliki handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Hal ini menjadi alasan pelaku memukul korban dengan kayu pada sekujur tubuhnya.

Pelaku juga mengancam akan kembali menganiaya korban keesokan harinya dengan mengundang rekan korban untuk menyaksikan penganiayaan ini.

“Karena takut maka korban kabur dari rumah. Selain itu pelaku memaksa korban memperkosanya,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah kemudian menceritakan pada keluarga dan me sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Karena Nafsu

Pelaku dalam pengakuannya juga mengakui semua perbuatannya. “Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu karena sudah lama ‘puasa’ dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Dari 3 pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dikakukan oleh orang tua atau denda Rp 5 milyar.

GYN (16), korban penganiayaan, pencabulan dan budak seks ayah kandungnya membuat pengakuan mengejutkan.
Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Minggu (14/3/2021), siswi kelas II SMA di Kota Kupang ini mengaku kalau ia sudah dicabuli sang ayah sejak berusia 5 tahun.

Sang ayah SYN (49), tega mencabuli korban saat rumah sedang sepi dan ibu korban sedang tidak berada dirumah.

“Saya dicabuli saat masih kecil dan saat ibu masih hidup,” ujar korban di Mapolres Kupang Kota, Minggu (14/3/2021).
SYN dan ibu korban menikah sejak beberapa tahun lalu dan dikaruniai 3 orang anak.

Korban GYN merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. SYN sendiri sehari-hari bekerja mengurus bengkel.

Pada tahun 2015, ibu kandung korban yang juga istri pelaku meninggal dunia. Saat itu korban baru berusia 11 tahun.
Dua tahun kemudian atau pada tahun 2017, SYN menikah lagi dengan seorang perempuan. Namun SYN sering menganiaya istri keduanya sehingga dilaporkan ke polisi.

SYN pun berurusan dengan aparat penegak hukum hingga menjalani hukuman penjara sejak tahun 2018 dan bebas pada tahun 2019.
Saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, SYN kembali ke rumahnya dan hanya mendapati tiga orang anaknya. Sementara istri kedua SYN sudah kabur dan tidak mau lagi hidup bersama SYN.

Saat itu lah SYN mulai mencabuli dan memperkosa anak gadisnya hingga korban melapor ke polisi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru