Eks Menpora Imam Nahrawi Wajib Kembalikan Rp 19 Miliar ke Negara
digtara.com – Hukuman eks Menpora Imam Nahrawi tetap 7 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mewajibkan manta politisi PKB itu mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.
Baca Juga:
Hukuman uang pengganti di atas lebih berat dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu sebesar Rp 18 miliar. Imam Nahrawi diberi waktu satu bulan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya itu ke kas negara. Bila tidak mau, hartanya dirampas dan dilelang.
“Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
MA juga mencabut hak politik eks Menpora Imam Nahrawi selama 5 tahun. Adapun denda tetap Rp 400 juta. Namun subsidernya diperberat dari 3 bulan menjadi 6 bulan kurungan. Vonis kasasi di atas diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada Senin (15/3) kemarin dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
“Uang yang diterima terdakwa Rp 19,1 miliar yaitu jumlah dari hadiah atau janji Rp 11,5 miliar ditambah dari gratifikasi antara Agustus 2015-Januari 2018 seluruhnya Rp 8,6 miliar dikurangi pengembalian oleh saksi Budiyanto sebesar Rp 999.231.800,” papar Andi.
“Pasal yang terbukti tetap, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 12b ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 (1) KUHP,” pungkas Andi. (detik)