Pengurus Partai Demokrat NTT Pendukung Kubu Moeldoko Dilaporkan ke Wanhor

digtara.com – DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaporkan salah satu kadernya Paul Papa Resi yang mendukung dan hadir dalam KLB di Deliserdang, Sumatera Utara, ke dewan kehormatan (Wanhor). Upaya itu dilakukan setelah adanya pengakuannya ke media beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
“Nama yang bersangkutan memang disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, seperti halnya beberapa nama kader kami lainnya, namun hingga kini belum kami sikapi. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdinandus Leu dalam rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (20/3/2021)
Ia mengakui Paul Papa Resi merupakan kader sekaligus Wakil Ketua II BPOKK DPD NTT.
Namun yang bersangkutan sudah jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena telah berpindah domisili ke Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pengakuan Paul bahwa dia adalah salah satu pendukung KLB bahkan turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, diakui Ferdinandus sebagai hak pribadinya.
Malah Demokrat berterima kasih atas pengakuan terbuka Paul Papa Resi, sehingga memudahkan untuk disikapi.
Menurut Ferdinandus, pihaknya memang melarang kader-kader di Nusa Tenggara Timur terlibat dalam KLB, karena ilegal dan inkonstitusional.
Mereka juga telah menerbitkan dan mempublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, beberapa hari lalu.
“Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah, lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah,” ujarnya.
KLB, tandasnya secara de facto ada namun pihaknya menolak karena ilegal dan inkonstitusional.
“Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART),” ungkap Ferdinandus.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC), yang eksis saat ini.
Di luar dari itu jelas ilegal atau abal-abal dan tentu akan dilawan.
“Lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Paul Papa Resi akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD partai Demokrat NTT. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor,” tambahnya.
Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan.
“Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor,” tandas Ferdinandus Leu.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
