BPSK Gelar Sidang Pemutusan Listrik Hingga Denda Rp 7 Juta
digtara.com – Balai Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK) menggelar sidang antara seorang warga dan pihak PLN UP3 Lubuk Pakam di Jalan Sei Galang Kecamatan Medan Baru terkait kasus dugaan pemutusan listrik secara sepihak, Kamis (25/3/2021). BPSK Gelar Sidang Pemutusan Listrik Hingga Denda Rp 7 Juta
Baca Juga:
Warga yang juga sebagai terlapor, Ilham mengatakan ia juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 7 juta.
“Jadi sidang hari ini terkait pihak PLN yang memutuskan secara sepihak dengan alasan tidak membayar denda sebesar Rp 7 juta,” ujarnya kepada wartawan.
Diungkapkannya, kejadian bermula saat itu pihak PLN mendatangi rumahnya yang beralamat di Jalan Padi Raya Gang Mira 1 Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
“Saat itu datang 3 petugas PLN bersama 1 polisi. Mereka bilang mau mengecek meteran. Karena kondisi saya sedang sakit, jadi gak ada firasat tidak enak. Ya sudah saya persilahkan saja masuk untuk dicek,” ungkapnya.
Setelah masuk, petugas PLN tersebut langsung memanjat seng dan melihat ada sambungan listrik.
“Jadi saya tanya, solusinya bagaimana pak? Terus dijawab mereka, ini gak bisa. Harus diputuskan. Nanti melapor ke kantor,” sebutnya.
Ilham juga sempat mengajak pihak PLN untuk berkeliling rumah untuk mencari aliran listrik, karena ia mengaku tidak mengetahui saluran listrik di rumah tersebut.
“Setelah saya ajak, mereka menolak. Katanya itu bukan urusan kami. Setelah itu, mereka langsung mencabut meteran dan memberikan saya 3 surat untuk ditandatangani. Mereka kemudian menyambungkan aliran listrik ke rumah saya dari tiang listriknya langsung,” katanya.
Lalu ia mendatangi kantor PLN yang terletak di Jalan Garuda Perumnas Mandala dan petugas menyodorkan kwitansi berupa denda Rp 7 juta.
“Saya tanya, loh ini apa? Lalu alasan mereka karena sambungan itu. Terus saya minta buktinya mana, mereka gak mau ngasih,” ujarnya.
Karena tidak terima diperlakukan demikian, Ilham pun melapor ke BPSK pada 15 Januari 2021.
“Itulah kronologisnya. Makanya saya heran kok tiba-tiba diputus sepihak. Padahal saya bayar listrik tiap bulan tanpa meteran sampai menunggu panggilan sidang BPSK,” ungkapnya.
Hasil sidang hari ini, pihak majelis menawarkan solusi agar seluruh pihak bermediasi terlebih dahulu. Kemudian sidang selanjutnya yakni jawaban dari pelaku usaha atas tuntutan, dijadwalkan 1 April 2021.
Sementara itu, Manager Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Lubuk Pakam Posma Julyarto Sihombing mengatakan dalam sidang belum mendapatkan jelas isi tuntutan pelapor.
“Tuntutan pak Ilham belum jelas, masih kabur. Tuntutannya tidak sinkron dengan pelaporannya. Saya pun belum baca. Kalau sudah jelas apa hasilnya baru kita pelajari lagi. Jadi kita tunggu dulu hasil klarifikasi dari BPSK dan akan ditindaklanjuti sesuai SOP kita,” kata Posma.
[ya]Â BPSK Gelar Sidang Pemutusan Listrik Hingga Denda Rp 7 Juta