Jika Terbukti, PKS Siap Pecat Oknum Caleg yang Diduga Cabuli Anaknya
digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus caleg bejat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pasaman Barat, Fajri Yustian, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menoleransi tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif berinisial AH yang maju di daerah pemilihan Pasaman Barat Tiga dengan nomor urut 4.
Baca Juga:
AH kini dalam pengejaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, karena dituduh telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CA (17 tahun). Dalam laporan polisi, AH telah mencabuli korban selama 14 tahun atau sejak korban berusia 3 tahun.
“Dari partai, tidak akan menoleransi tindakan asusila tersebut. Untuk itu kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga kasus ini benar-benar terungkap,” kata Fajri Yustian seperti dilansir viva.
Fajri menegaskan, pihaknya saat ini, juga sudah melakukan koordinasi, bahkan juga ikut terlibat melacak keberadaan terlapor yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami sedang melakukan investigasi kejadian yang sesungguhnya. Kalau terbukti bersalah, PKS akan langsung memecat yang bersangkutan sebagai anggota PKS, dan menarik statusnya sebagai caleg PKS atau diserahkan kepada KPU sesuai aturan dan ketentuan yg berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, AH dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri pada 7 Maret 2019. Dalam laporan polisi itu, AH disebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CA (17 tahun).
Mirisnya, perbuatan bejat itu, dilakukan AH selama 14 tahun atau sejak korban masih berusia 3 tahun. Kini, Kepolisian Pasaman Barat tengah memburu keberadaan AH. Mereka menduga AH melarikan diri ke Jakarta sejak kasus tersebut terbongkar.