Jumat, 22 November 2024

Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan

- Selasa, 27 April 2021 09:25 WIB
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan

digtara.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusanatara (BEM Nus) meminta Polisi segera menetapkan status tersangka pada oknum pemberi dan penerima suap dalam dugaan uang ketok palu di DPRD Padangsidimpuan. Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan

Baca Juga:

“Kita minta penyidik Polres Padangsidimpuan menetapkan kedua pihak jadi tersangka. Kami menduga terbongkarnya kasus ini ada motif lain,” kata Sekretaris Pusat BEM Nus, Julianda Arisha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

Dia menilai pengusutan jangan hanya pada oknum anggota DPRD Padangsidimpuan yang terlibat, tapi juga pada eksekutif.

Menurut pria yang biasa disapa Nanda, agenda pansus yang salah satunya LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan. Artinya, sangat mungkin dugaan uang suap tersebut berasal dari pihak yang ingin diloloskan laporannya.

Baca: Kasus Dugaan Suap DPRD Padangsidimpuan Disorot KPK

“Ada api pasti ada asap. Kita menduga terbongkarnya kasus uang ketok palu karena ketidakpuasan. Bukan karena ingin membersihkan korupsi,” tegasnya.

BEM Nus sangat mendorong penyidik untuk tegas dan profesional mengusut kasus ini. Dalam undang-undang Tipikor, jelas diatur pemberi dan penerima suap ada sanksi pidananya.

“Kita lihat perjalanan kasus ini. Publik akan mengawalnya. Dan kalau perlu Polda Sumut ambil alih kasusnya,” ucap Nanda.

Diketahui, kalangan anggota DPRD Padangsidimpuan uang suap itu terungkap melalui grup WhatsApp (WA) internal anggota dewan hingga beredar di kalangan masyarakat.

Pernyataan mengejutkan dan menghebohkan itu datang dari anggota DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar di grup WA kalangan wakil rakyat yang menyatakan menerima uang sidang atau ketok palu (suap) senilai Rp 5,5 juta.

Baca: Heboh, ‘Uang Ketok’ Anggota DPRD Padangsidimpuan Beredar di Grup WhatsApp

Adapun jumlah tersebut dengan rincian bersumber dari R-APBD Tahun 2021 yang disahkan bulan November tahun 2020 dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dalam dua termen, yakni awal Rp 3 juta dan berikutnya Rp 1,5 juta yang diberikan oleh oknum DPRD.

Selanjutnya, juga menerima uang sebesar Rp 1 juta pasca paripurna panitia khusus (pansus) LKPJ Walikota pada awal April yang diberikan oleh oknum anggota DPRD Padangsidimpuan.

[ya]  Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru