Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan
digtara.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusanatara (BEM Nus) meminta Polisi segera menetapkan status tersangka pada oknum pemberi dan penerima suap dalam dugaan uang ketok palu di DPRD Padangsidimpuan. Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan
Baca Juga:
“Kita minta penyidik Polres Padangsidimpuan menetapkan kedua pihak jadi tersangka. Kami menduga terbongkarnya kasus ini ada motif lain,” kata Sekretaris Pusat BEM Nus, Julianda Arisha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Dia menilai pengusutan jangan hanya pada oknum anggota DPRD Padangsidimpuan yang terlibat, tapi juga pada eksekutif.
Menurut pria yang biasa disapa Nanda, agenda pansus yang salah satunya LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan. Artinya, sangat mungkin dugaan uang suap tersebut berasal dari pihak yang ingin diloloskan laporannya.
Baca:Â Kasus Dugaan Suap DPRD Padangsidimpuan Disorot KPK
“Ada api pasti ada asap. Kita menduga terbongkarnya kasus uang ketok palu karena ketidakpuasan. Bukan karena ingin membersihkan korupsi,” tegasnya.
BEM Nus sangat mendorong penyidik untuk tegas dan profesional mengusut kasus ini. Dalam undang-undang Tipikor, jelas diatur pemberi dan penerima suap ada sanksi pidananya.
“Kita lihat perjalanan kasus ini. Publik akan mengawalnya. Dan kalau perlu Polda Sumut ambil alih kasusnya,” ucap Nanda.
Diketahui, kalangan anggota DPRD Padangsidimpuan uang suap itu terungkap melalui grup WhatsApp (WA) internal anggota dewan hingga beredar di kalangan masyarakat.
Pernyataan mengejutkan dan menghebohkan itu datang dari anggota DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar di grup WA kalangan wakil rakyat yang menyatakan menerima uang sidang atau ketok palu (suap) senilai Rp 5,5 juta.
Baca: Heboh, ‘Uang Ketok’ Anggota DPRD Padangsidimpuan Beredar di Grup WhatsApp
Adapun jumlah tersebut dengan rincian bersumber dari R-APBD Tahun 2021 yang disahkan bulan November tahun 2020 dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 juta dalam dua termen, yakni awal Rp 3 juta dan berikutnya Rp 1,5 juta yang diberikan oleh oknum DPRD.
Selanjutnya, juga menerima uang sebesar Rp 1 juta pasca paripurna panitia khusus (pansus) LKPJ Walikota pada awal April yang diberikan oleh oknum anggota DPRD Padangsidimpuan.
[ya]Â Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap DPRD Padangsidimpuan