Jumat, 22 November 2024

Tuntut Ungkap Kematian Anaknya, Warga Labura Ini Adukan 2 Perwira ke Propam Poldasu

- Sabtu, 08 Mei 2021 05:00 WIB
Tuntut Ungkap Kematian Anaknya, Warga Labura Ini Adukan 2 Perwira ke Propam Poldasu

digtara.com – Seorang wanita paruh baya Irmaliana Harianja (54 tahun) melaporkan dua perwira polisi yang kini bertugas di Polrestabes Medan dan Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Baca Juga:

Warga Jalan Pejuang,  Aek K Nopan, Labuhanbatu Utara itu menilai, dua perwira berpangkat inspektur satu alias Iptu tersebut tidak becus menangani kasus kematian anaknya yang sudah lebih dari dua tahun lalu ia laporkan. Laporan ke Polrestabes Medan itu tertanggal 27 Maret 2019 dengan nomor LP 290/III/2019.

Korban dugaan pembunuhan bernama Ayi Irmawan (20), meninggal dengan banyak kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga. Anaknya yang kuliah di Kampus Triguna Dharma ditemukan meninggal di kos temannya dengan sejumlah luka.

“Saya datang di Polda Sumut ini memberikan keterangan terkait laporan saya semalam. Saya sudah laporkan oknum perwira polisi yang menangani kasus kematian anak saya yang banyak kami temukan kejanggalan,” katanya melansir Telisik.id, Sabtu (8/5/2021).

Dia menyebutkan identitas perwira polisi itu adalah Iptu YU dan Iptu SH. Kedua perwira ini menjadi terlapor di Propam Polda Sumut sesuai nomor LP 11/III/2021.

“Saya mengadukan atau melaporkan dua perwira itu karena mereka adalah Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus kematian anak saya. Sudah dua tahun kematian anak saya, tapi Polrestabes Medan belum juga mengungkapnya,” tuturnya.

“Saya sangat mengharapkan agar kasus yang menimpa anak saya segera terungkap. Penyidik yang menangani insiden kematian anak saya itu harus profesional,” tambahnya.

Wanita yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) itu, mengaku dirinya belum merasakan hadirnya polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) seperti yang dicanangkan oleh Kapolri.

“Karena tidak Presisinya penyidik, makanya saya laporkan mereka ke Propam Polda Sumut. Saya juga meminta agar Propam Polda Sumut profesional menangani laporan saya. Periksa seluruh penyidik yang menangani kasus anak saya ini,” pungkasnya.

Kronologi Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan, yang diduga dibunuh oleh teman-temannya.

Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan dalam kasus kematian anaknya. Dimulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019 bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.

Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya, Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama dengan nomor berbeda, 690.

Dalam surat bernomor 290 diakui Irmaliana bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan.

Sedangkan nomor surat LP 690 tidak ada tanda tangan dan stempel dan itu tidak diakuinya. Meskipun kedua LP tersebut telah diterimanya.

“Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini,” kata Irmaliana Harianja kepada Telisik.id, Rabu (24/3/2021) lalu.

Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau dalam surat 690 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini,” tuturnya.

Sebab, polisi tidak bisa memastikan bahwa Ayi  meninggal karena menabrak anjing.

“Kalau menabrak anjing, mana anjing yang ditabraknya, tidak mungkin menabrak anjing. Polisi sampai sekarang tidak pernah menunjukkan mana anjing yang ditabrak atau tulang tulang anjing yang mati ditabrak itu,” ungkapnya.

Kejanggalan yang lainnya adalah, polisi menyebut bahwa anak saya kecelakaan dan menabrak anjing. Akan tetapi, sepeda motor yang digunakan korban dan menabrak anjing itu tidak pernah diperlihatkan polisi kepada Irma.

“Saya hanya dikasih tunjuk foto sepeda motor, tapi sepeda motornya tidak rusak. Saya juga melihat sepeda motor disaat kejadian itu ada di seputaran kamar kos milik temannya, tempat Ayi ditemukan dalam kondisi sekarat dan terluka,” ungkapnya. (telisik/suara.com)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru