Rabu, 05 Februari 2025

Begini Pandangan Islam Terkait Hukum Menikah dengan Saudara

Arie - Selasa, 18 Mei 2021 11:08 WIB
Begini Pandangan Islam Terkait Hukum Menikah dengan Saudara

digtara.com – Maut, rezeki, dan jodoh itu misteri. Bicara soal jodoh, kita tak pernah tahun siapa kelak jodoh kita. Lalu, bagaimana kalau jodoh kita adalah saudara dekat kita? Begini hukum menikah dengan saudara dekat.

Baca Juga:

Jodoh memang rahasia Tuhan. Namun, pernahkah kamu membayangkan jika jodoh kita kelak adalah saudara dekat kita? Misalnya, sepupu.

Ya, perasaan memang sulit diatur. Kita tak pernah tahu kalau akan jatuh hati dengan saudara dekat dan tertarik untuk meminangnya. Berikut ini penjelasan hukum menikah dengan saudara dekat menurut islam dan dari segi medis.

Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Islam

Islam sudah memberitahukan dengan siapa saja kita boleh menikah dan dengan siapa saja kita diharamkan untuk menikah.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, bahwa beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yakni jika berstatus mahram (sedarah/sekandung).

Baca: Nissa Sabyan Rencana Segera Menikah, Ini Bocoran dari KUA

Sedangkan, saudara perempuan dan saudara laki-laki yang dihalal untuk menikah yakni jika berstatus sebagai sepupu, baik itu sepupu jauh maupun sepupu dekat.

Hal tersebut dijelaskan juga dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut.

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Kesehatan

Meski dalam islam dihalalkan, namun ternyata menikah dengan saudara dekat atau sepupu mempunyai beberapa risiko dari segi kesehatan, khususnya pada keturunan dari hasil hubungan tersebut.

Pasalnya, menikahi saudara dekat, khususnya sepupu pertama akan membuat persamaan DNA atau genetik semakin besar.

Sebuah penelitian juga menyebutkan bahwa menikah dengan saudara dekat akan menimbulkan risiko cacat lahir, gangguan penglihatan dini, gangguan pedengaran dini, keterbelakangan mental, kelainan darah bawaan, perkembangan terhambat, hingga kematian bayi.

Jadi, dapat disimpulkan, hukum menikah dengan saudara dekat dibolehkan. Hanya saja, kamu juga perlu memerhatikan faktor kesehatan pada keturunanmu kelak.

Begini Pandangan Islam Terkait Hukum Menikah dengan Saudara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nissa Sabyan Sudah Menikah dengan Ayus Sabyan Sejak Juli 2024

Nissa Sabyan Sudah Menikah dengan Ayus Sabyan Sejak Juli 2024

Pevita Pearce Umumkan Sudah Resmi Menikah

Pevita Pearce Umumkan Sudah Resmi Menikah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru