Dua Terdakwa Kasus Sabu 81 Kg Dituntut Hukuman Mati
digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dua terdakwa narkoba, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus 81 kilogram sabu. Dua Terdakwa Kasus Sabu 81 Kg Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga:
Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan seorang terdakwa Hamdani dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan dibacakan oleh JPUÂ Kejari Aceh Timur, Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal Zakwan yang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi, Kamis (20/5/2021).
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut JPU, terdakwa Hamdani hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.
“Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.
“Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati,” tandasnya seperti dilansir dari Antara.
[ya]Â Dua Terdakwa Kasus Sabu 81 Kg Dituntut Hukuman Mati