Jumat, 22 November 2024

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Habib Rizieq akan Bebas Bulan Juli

- Jumat, 28 Mei 2021 01:00 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Habib Rizieq akan Bebas Bulan Juli

digtara.com – Kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq berujung vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lantaran dipotong masa tahanan, Rizieq bakal bebas bulan Juli tahun ini.

Baca Juga:

Diketahui, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah mendekam di balik jeruji penjara sejak Desember 2020 lalu.

“Insya Allah Juli ya (Habib Rizieq bebas),” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sementara 5 terdakwa lainnya juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebasnya ketimbang Habib Rizieq.

Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.

“Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ujarnya.

Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.

Namun menjadi catatan pihaknya, hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

“Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti,” tuturnya.

Diketahui, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.

sumber: www.suara.com

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru