Roy Suryo Minta Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray Ditangkap, Polisi: Tak Bisa Seenaknya
digtara.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, usai diperiksa Polda Metro Jaya sempat meminta polisi menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Keduanya merupakan terlapor terkait pencemaran nama baik yang dibuatnya. Roy Suryo Minta Eko
Baca Juga:
Menanggapi permintaan mantan politisi Partai Demokrat itu, polisi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan seenaknya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menjelaskan, bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum melakukan penangkapan. Apalagi laporan Roy statusnya masih penyelidikan.
“Ya kan ada mekanisme, kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kami lakukan,” ucap Yusri, dilansir dari viva.co.id, Selasa (8/6/2021).
Baca: Kriminalitas Naik Akibat Miras, Polisi Amankan 3 Ton Miras di Kupang
Yusri menjelaskan, pihaknya harus menjalani seluruh proses penyelidikan, penyidikan baru sampai pada penetapan tersangka.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut atas laporan itu, setelah memanggil Roy Suryo, polisi akan meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Baca: Oknum Polisi Jadi Spesialis Jambret Dibekuk di Kupang
Tapi, dia belum merinci kapan persisnya pemanggilan tersebut.
“Akan kami lakukan memanggil terlapor,” kata dia lagi.
Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebar berita bohong atau hoax.
Keduanya memposting soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Roy Suryo Minta Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray Ditangkap, Polisi: Tak Bisa Seenaknya