Jumat, 22 November 2024

Beli Narkoba dari Negaranya, WN Australia Resmi Tersangka dan Ditahan

Imanuel Lodja - Sabtu, 19 Juni 2021 03:15 WIB
Beli Narkoba dari Negaranya, WN Australia Resmi Tersangka dan Ditahan

digtara.com – RTA alias Trent (59), warga negara asing asal Melbourne-Australia, resmi menjadi tersangka terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika. Ia dibekuk setelah paket berisi Narkoba yang ia beli dari negaranya terdeteksi oleh aparat.

Baca Juga:

“(Trent) jadi tersangka dan ditahan,” tandas Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, polisi mengamankan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau yang berada dalam paket pengiriman dari Australia.

Narkotika ini masuk dalam kategori buprenophine/buprenorfina yang termasuk narkotika golongan 3 berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2021.

Tersangka, jelas Napitupulu, sudah menggunakan obat tersebut sejak lama untuk mengatasi masalah kesehatannya. Namun cara mendapatkannya tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.

“Obat itu sudah lama beredar namun mendapatkannya dengan cara yang tidak benar di negara orang lain yang seharusnya pakai resep dokter dan mengikuti aturan yg berlaku di negara Indonesia,” jelas Napitupulu.

Terkait dengan penetapan Trent sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse narkoba Polda NTT berkoordinasi dengan kedubes Australia di Indonesia. Kedubes Australia di Indonesia juga menunggu proses hukum di pihak kepolisian.

Trent pun ditahan di sel Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dan kantor Bea Cukai Kupang mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika jenia baru di wilayah NTT.

Pengungkapan ini dilakukan aparat kepolisian dan kantor Bea dan Cukai Kupang.

Trent diamankan polisi di kediamannya di RT 09/RW 05, Desa Raemadia, Kecamatan sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Rabu (16/6/2021).

Ihwal pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan kantor Bea dan Cukai mendapat informasi soal adanya pengiriman barang (narkotika) melalui pos internasional yang dikirim ke Indonesia dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua.

Tim kepolisian dan bea cukai kemudian ke Sabu Raijua melakukan pengecekan. Paket kiriman dialamatkan kepada seorang warga di Kabupaten Sabu Raijua.

Saat barang tiba, istri Trent diamankan polisi saat menjemput paket tersebut di kantor pos di Kabupaten Sabu Raijua.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru