Senin, 23 Desember 2024

Berikan Keterangan Palsu, Korban Investasi Bodong Minta Saksi yang Ditetapkan Tersangka Segera Ditahan

Hendra Mulya - Kamis, 24 Juni 2021 09:05 WIB
Berikan Keterangan Palsu, Korban Investasi Bodong Minta Saksi yang Ditetapkan Tersangka Segera Ditahan

digtara.com – Sidang lanjutan kasus pidana penipuan dengan modus investasi bodong dengan terdakwa Susi Susanti dan suaminya Erpiskan Sembiring kembali digelar dengan metode virtual di Pengadilan Negeri Stabat di ruang Cakra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:

Saat sidang berjalan, majelis hakim yang diketuai Edy Siong sempat terlihat kesal atas pernyataan dan keterangan kedua saksi Rosmina dan Sri Bulana yang berbelit-belit dan tidak mengakui atas BAP yang dinyatakan pada saat penyidikan di tingkat kepolisian.

Dalam BAP tersebut, hakim menjelaskan bahwasanya kedua saksi yang juga merupakan korban atas investasi tersebut yang menerima sepuluh persen keuntungan dari terdakwa tidak mengakui semua pernyataannya.

Majelis hakim juga sempat mengingatkan kepada ke-dua saksi untuk tidak membuat keterangan palsu karena dapat merugikan dirinya dan dapat berujung pidana.

Namun peringatan hakim tidak diindahkan dan akhirnya kedua saksi dinyatakan sebagai tersangka oleh majelis hakim.

Namun, kini keduanya telah ditangguhkan. Korban yang kesal meminta kepada kejaksaan agar kembali segera menahan keduanya.

Kuasa hukum korban, Luri Neri Tarigan mengatakan, sebelumnya demi tegaknya keadilan dan kebenaran, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap sikap dan langkah yang diambil oleh hakim ketua untuk melakukan penahanan terhadap saudari Rosmina Br Sitepu yang dianggap telah memberikan keterangan oalsu di persidangan dalam perkara Pidana dengan terdakwa Susi Susanti.

“Sebelumnya hakim ketua pastinya sudah memperingatkan saudari saksi Rosmina untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sebab ada sanksi hukum yang akan diterima oleh saksi apabila memberikan keterangan yang tidak benar. Tetapi saksi masih bertahan pada keterangannya (berbohong) tidak mengubah keterangannya serta memberikan kesaksian yang berbelit-belit yang akhirnya membuat hakim ketua memerintahkan untuk menangkap dan menahan saksi untuk selanjutnya diproses secara hukum,” jelas Leri kepada digtara.com, Kamis (24/6/21).

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah apa motivasi saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan ?
Waktu lah nantinya yang akan menjawab. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan menggali apa sebenarnya motivasi saksi memberikan keterangan palsu tersebut,” tambah Luri.

Sebagaimana kita ketahui, jelas Luri, bahwa yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

“Pasal 1 angka 27 KUHAP, pada Ayat (1) Pasal 174 KUHAP menyebutkan, apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu,” terangnya.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan, lanjut Luri, dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2).

“Ayat 1 ini berbunyi, Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Sementara, kata Leri, di ayat 2 dari pasal tersebut berbunyi, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Apabila keterangan bohong yang disampaikan saksi Rosmina terbukti merugikan terdakwa maka Pasal 242 ayat (2) KUHP bisa diterapkan kepadanya, sebab sudah memenuhi unsur,” cetusnya.

“Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum bekerja guna menemukan motif yang sebenarnya mengapa saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit, apakah ada hal-hal yang ditutupi atau apakah bertujuan untuk menutupi keterlibatan seseorang. Kita tinggal menunggu kinerja serta upaya dari penyidik untuk menemukan jawabannya. Semoga dengan terjadinya peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru