Tim Gabungan Ingatkan Soal Gadis di Bawah Umur saat Operasi THM di Kupang
digtara.com – Tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT dengan dinas perlindungan perempuan dan anak kota NTT menggelar operasi tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang, Kamis (24/6/2021) siang.
Baca Juga:
Dalam operasi yang dipimpin Kompol Moh Mukhson SIK SH MH, dan AKP Ricky Dally petugas mendatangi THM pub Atmosfer Karaoke di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Operasi digelar sejak pukul 12.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita.
Tim mendatangi tempat penampungan ladys Atmosfer Karaoke di Kelurahan Oebufu Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Moh Mukhson SIK SH MH memberikan pesan Kamtibmas agar pengelola tidak mempekerjakan anak di bawah umur (usia di bawah 18 tahun).
Para pekerja/ladys juga diingatkan tidak mengajak atau merekrut saudara maupun teman atau keluarga yang belum berusia 18 tahun untuk bekerja karena hal tersebut melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Dari hasil pemantauan dan operasi gabungan tersebut ditemukan kalau jumlah seluruh pekerja (ladys) sebanyak 27 orang dan semuanya berusia di atas 18 tahun.
Polisi juga memeriksa kelengkapan administrasi.
“Administrasi izin usaha berlaku hingga hingga bulan Agustus tahun 2021,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Jumat (25/6/2021)
Selain itu tidak ada keluhan dari para pekerja (ladys) selama mereka bekerja di Atmosfer karaoke Kupang tersebut.
Namun tim tetap meminta agar pengelola benar-benar taat pada ketentuan serta menjaga keamanan di lingkungan sekitar termasuk memperhatikan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid 19 di Kota Kupang dan Provinsi NTT.