Dugaan Korupsi Kredit KMK, Kejati Sumut Geledah Kantor BTN Medan
digtara.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara menggeledah Kantor BTN Cabang Medan di Jalan Pemuda Medan, Kamis (1/7/2021) pagi. Tindakan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2014 silam.
Baca Juga:
Kegiatan penggeledahan itu dilaksanakan di Kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Medan sejak pagi tadi hingga saat ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Menurut kasi Penerangan Hukum ( Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal tersebut.
“Betul kami hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor BTN Medan guna untuk mencari dokumen yang di butuhkan oleh tim penyidik dalam perkara ini,” ucapnya saat disambangi di kantor BTN Medan, Kamis (1/7/2021).
“Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut nantinya akan dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambah Sumanggar.
Meski demikian terkat penggeledahan ini menurutnya masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
“Karena, tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” bebernya.
Mantan Kasi Pidum Binjai ini mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari kredit macet Rp 17 Miliar dari permohonan kredit Rp 39,5 Miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia. Kredit tersebut diberikan BTN Kantor Cabang Medan kepada debitur PT Krisna Agung Yudha Abadi tahun 2014 lalu.
Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 M secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap,” pungkasnya. [mag-02]