Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Wanita di Medan Barat Ini Divonis 14 Tahun Penjara
digtara.com – Terdakwa Yanti Ariani (42) warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, dihukum 14 tahun penjara. Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Baca Juga:
Wanita tamatan Diploma Sekretaris itu dinilai terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 1 kilogram.
Sidang digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/7/2021).
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca: Terjerat Narkoba, Ini Pesan Raffi Ahmad kepada Nia Ramadhani
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan,” lanjut hakim.
Diketahui putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) Lince Rosmini yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Namun, atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. [mag-01]
Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Wanita di Medan Barat Ini Divonis 14 Tahun Penjara