Jumat, 22 November 2024

Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Wanita di Medan Barat Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 13 Juli 2021 10:00 WIB
Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Wanita di Medan Barat Ini Divonis 14 Tahun Penjara

digtara.com – Terdakwa Yanti Ariani (42) warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, dihukum 14 tahun penjara. Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Baca Juga:

Wanita tamatan Diploma Sekretaris itu dinilai terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 1 kilogram.

Sidang digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/7/2021).

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca: Terjerat Narkoba, Ini Pesan Raffi Ahmad kepada Nia Ramadhani

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim.

Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan,” lanjut hakim.

Diketahui putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) Lince Rosmini yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. [mag-01]

Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Wanita di Medan Barat Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Komentar
Berita Terbaru