Ketua DPRD Deliserdang Akan Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Fokus Laporannya
digtara.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA (Mahali) Sumatera Utara (Sumut) berencana melaporkan Ketua DPRD Deliserdang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Menurut mereka, ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan jabatan, yang dalam bahasa kerennya, Abuse Of Power.
Baca Juga:
“Ada dugaan pemalsuan dokumen. Tapi, kita masih diskusi dengan Dewan Pembina dan Bantuan Hukum kita, fokusnya mungkin ke Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan jabatan,” kata Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga, Kamis (22/7/2021).
Laporan itu nantinya, sambung Ajie, akan dialamatkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Ke Krimsus mungkin larinya, di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena penyalahgunaan wewenang atau jabatan kan masuk kriteria tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pun begitu, lanjutnya, rencana laporan ke Polda Sumut itu, masih dalam penggodokan. “Nanti dikabari kapan kita masukkan laporan ke Polda Sumut,” ucapnya.
Membawa kasus surat kunker diduga palsu yang dikeluarkan dan ditandtangani Ketua DPRD Deliserdang, Zhakky Shahri itu ke ranah pidana, jelasnya, merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakberanian Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, memeriksa dan menindak tegas Ketua DPRD Deliserdang.
“Ini bentuk kekecewaan kita terhadap melempemnya BK DPRD Deliserdang, yang tidak berani memeriksa dan menindak tegas Ketua DPRD Deliserdang (Zhakky Shahri). Kita akan melaporkan kasusnya (surat kunker diduga palsu) itu ke Polda Sumut,” kata Ajie Lingga.
Sekaitan itu, nomor WhatsApp (WA) pribadi milik Zhakky Shahri, pukul 10.37 WIB, tidak aktif. Ketika dihubungi langsung, pukul 10.39 WIB, pun sama. “Nomor yang Anda tuju sedang tidal bisa menerima panggilan,” kata operator seluler dari ujung telepon.
Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Deliserdang, Zhakky Shahri mengeluarkan dan menandatangani surat kunker diduga palsu ke PT Universal Gloves, Jalan Pertahanan, No.17, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu, pukul 10.00 WIB.
Dalam surat itu, Zhakky Shahri mengutus empat anggota DPRD Deliserdang, antara lain Dedi Syahputra, Hairul Sani, Simon Sembiring dan Said Hadi.
Masalah ini lantas mencuat ke permukaan, dan memantik reaksi mahasiswa yang tergabung dalam DPW Jaring Mahali Sumut.
Pada Senin, 28 Juni 2021 lalu, puluhan massa dari Jaring Mahali Sumut berdemo di gedung DPRD Deliserdang, yang diterima Ketua BK DPRD Deliserdang, Siswo Adi Suwito.
Pada kesempatan itu, Siswo, politisi senior Partai Golkar Deliserdang, meminta agar mahasiswa melengkapi berkas aduan, supaya bisa diproses.
Saat itu juga, Siswo yang sudah malang melintang di DPRD Deliserdang itu mengaku, berani memanggil dan memeriksa Zhakky Shahri.
Lantas, pada Rabu, 7 Juli 2021, mahasiswa melengkapi berkas dan menyerahkannya ke staf BK DPRD Deliserdang, Anggi.
Namun anehnya, Siswo yang ditanya perkembangan kasus itu, berdalih dia belum ada menerim kelengkapan berkas aduan mahasiswa.
Menyikapi ‘ngelesnya’ Siswo Adi Suwito, Ajie Lingga angkat bicara, dan menegaskan jika BK DPRD Deliserdang, tidak berani memeriksa dan menindak tegas Zhakky Shahri. (red)