Poldasu Selidiki Keterlibatan Camat Padang Tualang dalam Kasus OTT Kades Besilam
digtara.com – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis terkait kasus OTT Kepala Desa (Kades) Besilam, pada Jumat kemarin.
Baca Juga:
“Sejauh ini kita belum menetapkan status, sebab saat ini camat masih dimintai keterangan saja,” kata Hadi kepada digtara.com, Sabtu (24/7/21).
Bahkan, lanjut Hadi, tidak menutup kemungkinan bisa saja camat terlibat dalam kasus pungli yang dilakukan Kades dan Sekdes di wilayah kecamatan yang dipimpinnya.
“Semua itu bisa terjadi. Makanya hingga saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya.
Baca:Â Tim Saber Pungli Poldasu OTT Kades Besilam di Warung Cabe Hijau
Saat ini, lanjut Hadi, tim Saber Pungli Polda Sumut bekerjasama dengan dengan Saber Propinsi masih mendalami kasus ini.
“Kita akan cari tau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Makanya kita lakukan pemeriksaan terus kepada tersangka,” cetusnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap Kepala Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, IB (51) dan Sekretaris Desa, Zainuddin (34) di Warung Cabe Hijau, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (23/7/21) sekitar pukul 15.00 wib.
Baca:Â Kades Besilam OTT Kasus Pungli, Polda Sumut: Kasusnya Masih Didalami
Informasi yang didapat digtara.com, keduanya diamankan terkait tindakan pungutan liar dan pemerasan terhadap pengusaha Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang tunai Rp 8.000.000.
Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Penangkapan dilakukan sesuai surat Perpres nomor 87 tahun 2018 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat perintah tugas saber pungli Polda Sumut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Poldasu terkait kasus ini.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe