Tercyduk! Guru SMP di Lubukpakam 4 Kali Cabuli Muridnya
digtara.com – Guru SMP yang satu ini, benar-benar tidak bisa digugu dan ditiru. Tega-teganya dia mencabuli siswi didiknya. Bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
Baca Juga:
Parahnya lagi, pelaku melakukan perbuatan mesumnya terhadap korban di sekolah tempatnya mengajar.
Guru cabul itu adalah Apriyat Sani, warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Korbannya adalah MA, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Di sekolah tersebut ada SMP dan SMA. Pelaku yang mengajar di SMP menyasar siswi SMP untuk jadi korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Senin (2/8/2021), menjelaskan kasus pencabulan guru terhadap murid itu berawal dari kecurigaan kakak korban, LS atau Lela yang berdomisili di Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
“Hari Minggu (1/8/2021), sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor mendapatkan informasi jika korban yang merupakan adik kandungnya telah dicabuli pelaku,” terang Firdaus.
Bak disambar petir di siang bolong, Lela langsung menginterogasi adiknya itu. Korban pun tak bisa mengelak.
Dengan raut kesedihan, dia mengakui kalau mahkota keperawanannya sudah direnggut pelaku. Selain itu, pelaku sudah melakukannya berulang kali. Kejadiannya, di SMP tempat korban menimba ilmu.
“Pelaku mengakui sudah mencabuli korban empat kali. Di wilayah sekolah,” sebut Firdaus.
Lela langsung mendatangi pelaku di rumahnya. Tanpa basa-basi, bak seorang polisi, Lela pun menginterogasi pelaku. Alhasil, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban yang merupakan adik kandung Lela. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Deliserdang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor (kakak kandung korban), merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang agar pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya, dengan bukti lapor No.LP/B/311/VIII/ 2021/SPKT Polresta Deliserdang/Polda Sumut,” beber mantan Kanit Buncil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Kompol Firdaus menegaskan tesangka dijerat dengan pasal kejahatan kesusilaan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” terang Firdaus. (mag-02)