Selasa, 24 Desember 2024

3 Perampok di Halte Simpang Por Dibekuk Polres Langkat

Hendra Mulya - Senin, 02 Agustus 2021 08:25 WIB
3 Perampok di Halte Simpang Por Dibekuk Polres Langkat

digtara.com – Unit Pidana Umum (Unit Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus tiga tersangka perampok. Ketiganya bagian dari lima perampok yang menodongkan senapan angin dan parang ke arah korban yang sedang berteduh di halte Simpang Por, Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok.

Baca Juga:

Ketiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda, Sabtu (31/7/21). Dua dari tiga tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Ketiga tersangka tersebut yakni EPB alias Betmen (31) warga Dusun I Desa Pamah Tambunan, EPP (28) warga Dusun I Desa Lau Tepu dan YTS (27) warga Kampung Aman Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, EPB dan EPP merupakan residivis.

EPB pernah menjalani hukuman dua tahun dalam kasus tindak pidana penganiayaan tahun 2008 tersandung perkara tindak pidana pencurian sawit dengan vonis delapan bulan penjara tahun 2020. EPP diganjar hukuman dua tahun karena melakukan pencurian lembu.

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

“Ada dua orang lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Said Husein dan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, Senin (2/8/21).

Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksi dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1395 BM di Halte Simpang Por Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Rabu (23/6). Korbannya asal Kota Binjai yang saat itu tengah berteduh.

“Para tersangka langsung melakukan penodongan dengan menggunakan senjata senapan angin dan parang,” ujarnya.

Korban tak berani melawan dan merelakan barang berharga miliknya dilarikan para tersangka. Adapun barang korban yang dirampas yakni, dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Bakar Istri di Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Pria Bakar Istri di Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru