Jumat, 22 November 2024

Konyol! Cucu Diambil Jadi Jaminan Utang Kakeknya, Rentenir Jadi Tersangka

- Selasa, 10 Agustus 2021 02:30 WIB
Konyol! Cucu Diambil Jadi Jaminan Utang Kakeknya, Rentenir Jadi Tersangka

digtara.com – Seorang anak bawah lima tahun (Balita) di Bogor jadi korban kelakuan orang dewasa. Bocah berinisial MR itu dibawa pergi pemberi utang, sebagai jaminan lantaran kakek dan neneknya tidak sanggup membayar.

Baca Juga:

Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu si pemberi hutang, Nurhalimah datang ke kediaman Yanto, kakek korban.

“Nurhalimah ketika membawa MR. sejak saat itu pak Yanto dan ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak 11tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (10/8/2021).

Karena kejadian itu, Yanto selaku kakek dari MR lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Hasilnya, kata Susatyo, MR berhasil ditemukan dan langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Setelahnya, kepolisian berkoordinasi dengan pihak P2TPA2 untuk memeriksa sekaligus memulihkan kondisi psikologi dari MR.

Susatyo berujar pihaknya juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Nurhalimah.

“Dan (Nurhalimah) kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP, yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tuturnya.

Susatyo menerangkan kasus ini berkaitan utang Yanto dan Mardiyah kepada Nurhalimah senilai Rp8,7 juta yang membengkak jadi Rp15,4 juta. Nurhalimah kemudian mengambil cucu Yanto dan Mardiyah sebagai jaminan utang.

“Seolah-olah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah sehingga sebagai jaminan yaitu adalah cucunya, pak Yanto dan ibu Mardiyah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah,” ujar Susatyo.

Selama berada di bawah penguasaan Nurhalimah, kata Susatyo, Yanto dan Mardiyah pun tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” ucap Susatyo. (CNN/Sindo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru