Perut Tukang Parkir Ditikam, Dua Anggota Serikat Pekerja di Medan Jalani Sidang Perdana
digtara.com – Dua terdakwa dengan perkara kasus penganiayaan terhadap petugas parkir akhirnya dihadapkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan sore ini, Kamis (12/8/2021). Perut Tukang Parkir Ditikam
Baca Juga:
Kedua terdakwa yakni Supriadi Harianto Soregar alias Adi dan Manupak Oloan Silalahi alias Oloan. Keduanya merupakan warga Sei Kambing, Medan Sunggal.
Adi dan Oloan terlibat kasus penikaman saat terjadinya bentrokan antara massa Serikat Pekerta Transportasi Seluruh Indonesia (SPTSI) dan Serikat Pekerja Bongkar Muat Karya (SPBK).
Baca: Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu
Sidang yang dipimpin oleh Donald Panggabean ini dilakukan secara virtual di ruang sidang Cakra 8. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kedua terdakwa menganiaya Andri (korban), petugas parkir yang kerap mangkal di Tomang Elok, Jalan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal.
Baca: PPKM diperpanjang, PN Medan Lakukan WFH Selama Sepekan
Kedua terdakwa, dalam dakwaan dijelaskan bahwa menganiaya korban pada saat melintas di Jalan yang terjadi bentrokan dengan cara menikam di bagian perut korban.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mengatakan bahwa perkara kedua lelaki ini berawal pada Senin 3 Mei 2021 lalu. Saat saksi korban Andri Kurnia datang ke komplek Tomang Elok untuk jaga parkir.
Sesampainya di lokasi, Andri melihat di dalam komplek sudah ramai orang. Di antaranya kelompok organisasi SPTSI dan kelompok organisasi SPBK yang sedang saling serang akibat cekcok mulut.
“Selanjutnya mereka saling lempar batu, sehingga saksi korban Andri menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri. Namun ternyata Andri dikejar oleh kelompok organisasi SPTSI. Selanjutnya terdakwa Supriadi menjegal kaki saksi Andri hingga terjatuh,” kata jaksa.
Lalu, sambung jaksa, terdakwa Supriadi memukul wajah Andri.
Kemudian Bambang Adi Syahputra (DPO) menikam perut Andri menggunakan senjata tajam.
Tidak sampai di situ, terdakwa Manupak Faisal (DPO), Tarmiji (DPO), Agus (DPO), Dedek (DPO), Yusnar (DPO), dan Econ (DPO) pun secara bersamaan memukuli Andri Kurnia menggunakan batu dan helm.
Baca: Tukang Ojek Spesialis Pencurian dalam Mobil di Manggarai NTT Dibekuk Polisi
“Selanjutnya Andri berusaha untuk melarikan diri, namun Andri kembali ditusuk oleh Bambang pada bagian punggung belakang. Lalu Andri terjatuh lagi dan terus dipukuli hingga kondisi Andri mulai lemas dan mengeluarkan darah,” ucap Jaksa.
Korban Andri Kurnia kemudian berhasil melarikan diri dan ditolong oleh warga. Dia dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih.
Baca: Tukang Parkir di Terminal Kupang Ditabrak dan Terseret Mobil Hingga Tewas
Setelah memperoleh penanganan selanjutnya, Andri melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda sidang pekan depan.
“Tunda minggu depan agenda eksepsi,” ucap hakim ketua sambil ketuk palu. [mag-01]
https://www.youtube.com/watch?v=Hj6SwYN6a5g
Perut Tukang Parkir Ditikam, Dua Anggota Serikat Pekerja di Medan Jalani Sidang Perdana