Polisi Lengkapi Alat Bukti, Pelaku Cabul Siswi SMK di Kota Kupang Wajib Lapor

digtara.com – HD (29), terduga pelaku cabul siswi SMK di Kota Kupang, NTT sempat diamankan polisi di Mapolres Kupang Kota. Terkini, polisi memulangkannya dan dikenakan wajib lapor setiap hari.
Baca Juga:
“Sempat diamankan 1x 24 jam. Terlapor (HD) sementara wajib lapor tiap hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH didampingi Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (14/8/2021).
Polisi juga sedang melengkapi alat bukti dan meminta keterangan korban dan ibu korban.
Terlapor sendiri hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. “Kita juga masih menunggu hasil visum,” tambahnya.
Ia memastikan jika bukti keterlibatan pelaku sudah cukup maka pelaku langsung ditahan dalam sel Polres Kupang Kota.
Terlapor tindak pidana percabulan anak dibawah umur ini bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.
A (15), siswi sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang dicabuli tetangga kosnya. Ia mengalami tindakan tidak terpuji ini sejak tahun lalu.
Korban dicabuli HD (29), warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Herman sendiri merupakan seorang teknisi di sebuah perusahaan telekomunikasi di NTT.
Kasus ini sudah dilaporkan M (40), ibu korban yang juga warga Kecamatan Kelapa Lima, ke polisi di Polres Kupang Kota.
Menurut laporan korban, pencabulan terjadi sekitar akhir bulan Oktober 2020 lalu.
Saat itu, sekitar tanggal 20 Oktober 2020 malam, korban seorang diri di kamar kos karena ibu korban sedang ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bekerja. Terlapor pun memanfaatkan kesempatan tersebut.
Saat korban sedang tidur dalam keadaan lampu padam, korban kaget karena terlapor sudah masuk ke kamarnya dan menindih tubuh korban.
Korban sempat berteriak namun terlapor mengancam akan membuat korban dan ibu korban menderita.
Korban yang ketakutan hanya bisa diam dan pasrah dicabuli terlapor. Beruntung korban hanya dicabuli dan belum diperkosa terlapor. Karena takut, korban memilih mendiamkan kasus ini.
Terlapor pun merasa aman dan bebas. Ia pun rutin’ mencabuli korban di tempat kos saat ibu korban tidak ada ditempat.
Terakhir, korban mengaku dicabuli terlapor pada akhir bulan Juli lalu juga dengan modus dan cara yang sama.
Tidak tahan dengan pelakuan terlapor, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota.
Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi.
pelaku kasus cabul siswi SMK

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
