Jumat, 20 September 2024

Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan

Redaksi - Kamis, 19 Agustus 2021 09:45 WIB
Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan

digtara.com – Kedapatan mencuri ikan di perairan Selat Malaka, warga negara (WN) Thailand, Samarth Thongmak, terpaksa menjalani sidang di Medan.

Baca Juga:

Sidang ini digelar secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara terdakwa di rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Loreta T Pane, dan didengarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli.

Baca: Dua Minggu WFH, PN Medan Kembali Ramai, Humas Minta JPU dan Pengacara Lakukan ini

Saat pembacaan dakwaan, JPU terpaksa menghadirkan penerjemah, lantaran terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perkara yang menjerat lelaki 37 tahun itu berawal pada Mei tahun 2021 lalu.

Saat itu terdakwa Samarth selaku nakhoda kapal ikan KM KHF 1937 GT 63,99, sekira pukul 06.05 WIB, pada posisi 05’16.0’ LU -098′ BT di perairan Selat Malaka dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan penangkapan ikan.

Baca: Pemerintah Berikan Subsidi Bunga UMKM dan Relaksasi Kredit Ultra Mikro

“Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),” kata Jaksa.

Dikatakan jaksa, perbuatan Samarth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dimana ketentuan tentang pidana penjara dalam undang-undang ini, tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemrintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara bersangkutan,” kata jaksa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Namun karena permasalahan koneksi internet, sidang terpaksa ditunda sampai pekan depan.

“Tunda sidang pekan depan ya, karena ini masih banyak lagi yang mau bersidang,” tutur hakim. [mag-01]

https://www.youtube.com/watch?v=Uq7Qljypw7g

Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru