Sidang Kericuhan di Bukit Lembasa, Okor Ginting Dituntut 3 Bulan Kurungan
digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Ryo Silalahi SH menuntut 3 bulan kurungan terhadap Seri Ukur Ginting alias Okor. Ia merupakan terdakwa terkait kericuhan yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Pembacaan tuntutan ini dilayangkan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di PN Stabat, Jumat (27/8/21).
Sementara Rosita br Ginting yang merupakan anak perempuan Okor yang juga sebagai terdakwa dituntut 4 bulan kurungan.
Baca:Â Warga Vs Preman Agen Sawit, Kapolres Langkat: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Premanisme
Sebelumnya sidang yang dilakukan di ruang Candra ini menghadiri seorang saksi yang merupakan wartawan media online Kabupaten Langkat, Ahmad yang saat itu meliput dan sempat mewawancarai Kades Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Suningrat.
Ahmad menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait pernyataan Suningrat yang mengatakan kalau dirinya tidak pernah memberikan keterangan atau diwawancarai oleh wartawan usai kejadian, tepatnya pada 24 Mei 2021 lalu.
Dalam sidang tersebut, Ahmad mengaku kalau dirinya sempat bertemu dan melakukan wawancara terhadap Kades Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Suningrat.
“Saya berdua dengan Wahyu yang juga wartawan media online saat melakukan wawancara dengan Suningrat. Jadi saat itu saya tidak sendiri,” ujarnya kepada digtara.com usai memberikan kesaksiannya, Jumat (27/8/21).
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum terdakwa Okor Ginting mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu hak JPU, namun sama-sama diketahui kalau JPU itu melakukan tuntutan sesuai dengan berkas BAP yang ada di Polres Langkat,” ujar Minola.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim. SH menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (3/9/21) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.