Sabtu, 19 April 2025

Kasus Kece, Komjen Agus: Pengakuan Tak Penting, Motif Masih Didalami

- Minggu, 29 Agustus 2021 06:00 WIB
Kasus Kece, Komjen Agus: Pengakuan Tak Penting, Motif Masih Didalami

digtara.com – Kepala Badan Reserse Krimiminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengakuan tersangka Muhamad Kosman alias Muhamad Kece tak penting dalam proses penanganan perkaranya. Ia mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan M Kece sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Baca Juga:

“Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021)

Tentu, penyidik yakin kalau Kece sengaja membuat video untuk hina agama tertentu. Hanya saja motifnya masih terus didalami.

Baca: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta

“Faktanya kan jelas kemana arahnya,” ujarnya.

Baca: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Senasib, Dijerat Pasal yang Sama

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif Kece membuat video yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Untuk itu, publik diminta bersabar menunggu perkembangan penyidikan polisi.

“Motifnya masih didalami oleh penyidik,” jelas dia.

Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

kasus kece

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru