Runtuhnya 18 Tahun Dinasti Politik Bupati Probolinggo
digtara.com – Pasangan suami istri yang selama 18 tahun terakhir menguasai dinasti politik di Probolinggo harus runtuh di tangan KPK. Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini harus terkurung di sel tahanan.
Baca Juga:
Puput selaku Bupati Probolinggo ditangkap bersama suaminya dan sejumlah pihak lain pada Senin (30/8). Mereka diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan.
Dinasti politik sendiri dimaknai sebagai sebuah jaring kuasa politik yang dijalankan atau dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Ini mirip dengan pola kekuasaaan dalam sebuah kerajaan yang penguasanya berputar di lingkaran keluarga.
Sebelum ditangkap lembaga anti rasuah, Puput dan Hasan adalah penguasa Probolinggo hampir dua dekade.
Kekuasaan dirintis pertama kali oleh sang suami, ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003. Setelah itu dia terpilih menjadi Bupati Probolinggo dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.
Usai masa tugasnya sebagai bupati berakhir, Hasan kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014- 2019 dan 2019-2024 dari fraksi NasDem, daerah pemilihan Jawa Timur II.
Selanjutnya, dengan memanfaatkan pengarus Hasan yang besar, posisi Bupati digantikan oleh istrinya sendiri, Puput Tantriana yang berhasil memenangkan Pilkada pada 2013.
Tantriana menjabat pada periode 2013-2018, kemudian terpilih kembali pada periode kedua 2018 sampai sekarang.
Pada Pilkada 2018, ia maju bersama wakilnya Timbul Prihanjoko. Saat maju dalam kontestasi pilkada, keduanya diusung lima partai, yaitu Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, PPP dan Gerindra.
Jual Beli Jabatan
Usai dicokok KPK, keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam di Mapolda Jatim, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Selasa dinihari, KPK menjelaskan telah menetapkan Bupati Probolinggo dan suami serta 20 orang lainnya sebagai tersangka terkait OTT pada Minggu malam. Ternyata, kasusnya jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suami, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin merupakan penerima suap bersama dua orang Camat. Selebihnya, pemberi suap.
“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,†kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 4 orang lainnya sebagai penerima suap. (*/cnn)