Pembunuh Ayah dan Abang di Medan Juga Berencana Habisi Ibu dan Adiknya
digtara.com – Polisi mengungkap kasus pembunuhan ayah dan abang dengan tersangka MA (20) yang masih sedarah di Medan. Tersangka MA tak cuma merencanakan pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya, tapi juga berniat menghabisi seluruh keluarganya yakni ibu dan adiknya.
Baca Juga:
Untuk mewujudkan niat jahatnya itu, tersangka sempat membeli racun rumput dan 2 pisau untuk menghabisi korbannya.
“Tersangka membeli 2 bilah pisau dan racun rumput dipasar, selanjutnya tersangka kembali lagi ke rumah menyembunyikan 2 bilah pisau tersebut,” ucap Wakapolres Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Selasa (31/08/2021).
Baca:Â Keji! Sebelum Dibunuh, Ayah dan Abang Diberi Kopi Bercampur Racun Rumput
Pada sore jelang maghrib itu, tersangka MA memasukkan racun rumput ke dalam kopi susu. Racun tersebut diberikan kepada seluruh keluarganya, termasuk sang ibu dan adiknya.
Baca:Â Horor! Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Abang di Medan, Ibu Bersembunyi di Kamar
“Ayah dan abang nya meminum kopi susu yang sudah diberi racun tersebut, namun ibu dan adik tidak meminum karena mencium aroma yang tidak enak sehingga ibu dan adik-adik korban tidak meminum kopi susu,” ucapnya lagi.
Dan efek dari kopi susu yang sudah diberi racun rumput tersebut, ayahnya bernama SG (50) pergi keluar lalu muntah.
“Pada saat kejadian tersebut, tersangka mengamati ayahnya yang muntah di luar, selanjutnya mengambil pisau yang telah disembunyikannya di lemari. Langsung tersangka mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher, dan selanjutnya ke bagian perut sebanyak 6 kali,” kata Wakapolres Medan.
Abang korban RS (21) yang juga meminum kopi susu bercampur dengan racun melihat kejadian ini, keluar dengan maksud untuk melerai dengan melemparkan helm kearah tersangka.
“Namun tersangka juga melakukan perlawanan, selanjutnya abang tersangka juga ditikam olehnya sebanyak 6 kali, dan terjatuh dilantai, lalu tersangka meletakkan pisau tersebut, ” Pungkasnya.
Ketika tersangka sudah melakukan penikaman terhadap kedua korban, tersangka menemui ibu dan adik-adiknya yang bersembunyi di kamar. Namun kamar terkunci. Tersangka yang merasa kurang puas lalu kembali mengambil pisau yang disembunyikan di dalam lemari dan mendatangi abangnya.
“Tersangka kembali ke abangnya yang sudah tergeletak dan melakukan penikaman kembali sebanyak 7 kali,” ucapnya.
Untuk motif berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka merasa sakit hati, karena dikeluarganya tersangka di anak tirikan, baik oleh bapaknya, ibunya dan adik adiknya.
“Setiap ada permasalahan tersangka selalu disalahkan,” Ucapnya lagi
Untuk tersangka, Wakapolres Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat (3) dengan acaman hukuman 25 tahun atau seumur hidup. (mag-03)