Pembunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan Simpan Dendam 3 Bulan
![Pembunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan Simpan Dendam 3 Bulan](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202108/no-image.png)
digtara.com – Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, motif tersangka MA (20) pembunuh ayah dan abang kandung nya karena dendam. Tersangka merasa tak mendapat pembelaan ketika ada permasalahan di dalam keluarganya.
Baca Juga:
Irsan juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat mengadukan abangnya yang mengkonsumsi narkoba kepada ayahnya tepatnya 3 bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Baca:Â Keji! Sebelum Dibunuh, Ayah dan Abang Diberi Kopi Bercampur Racun Rumput
“Berawal dari 3 bulan yang lalu, karena pelaku ada memberikan informasi kepada ayahnya bahwa abangnya ketergantungan narkoba, ketika diinformasikan kepada ayahnya justru si tersangka yang disalahin oleh orang tuanya,” ucap Irsan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Baca:Â Pembunuh Ayah dan Abang di Medan Juga Berencana Habisi Ibu dan Adiknya
Irsan menambahkan, tersangka yang merasa selalu dianaktirikan di dalam keluarga lalu dendam dan berniat membunuh semua keluarganya.
Tersangka pun mengawali pembunuhan itu dengan racun rumput yang dicampurkan ke dalam kopi susu.
“Saat membeli racun rumput itu tersangka juga membeli 2 pisau. Pertama tersangka coba membunuh dengan racun rumput yang ia campur di kopi susu, namun yang minum ayah dan abangnya,” ucapnya.
Tak lama berselang, kedua korban yang meminum kopi susu bercampur racun rumput itu muntah-muntah. Sedangkan ibu dan adiknya memilih tidak meminum kopi susu tersebut lantaran mencium aroma tidak sedap.
“Selanjutnya tersangka mengambil pisau lalu menikam ayahnya terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan membunuh abangnya yang sempat menghalangi aksinya dengan melempar helm,” jelasnya.
Baca:Â Horor! Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Abang di Medan, Ibu Bersembunyi di Kamar
Dalam kesempatan tersebut, tersangka yang hadir di hadapan wartawan mengaku menyesal membunuh ayah dan abang kandungnya.
“Saya menyesal pak,” ucapnya sembari menundukkan kepalanya yang ditutupin penutup wajah.
Irsan mengatakan penyidik masih akan membawa tersangka ke psikiater untuk tes kejiwaan.
Tersangka dijerat pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat (3) dengan acaman hukuman penjara 25 tahun atau seumur hidup. (mag-03)
![Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
![Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
![Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
![Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
![Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
![Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo](https://cdn.digtara.com/image/0.png)