Jumat, 22 November 2024

Penjagal Kucing di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Arie - Rabu, 01 September 2021 05:22 WIB
Penjagal Kucing di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

digtara.com – Terdakwa penjagal kucing di Medan, RS (29) dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Baca Juga:

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, Rabu (1/9/2021).

Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca: Animal Defender Indonesia Siap Bantu Usut Kasus Jagal Kucing di Medan

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa RS untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni serta tali plastik. Terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

Baca: Kuasa Hukum Kasus Jagal Kucing Datangi Polsek, Begini Perkembangan Kasusnya

“Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya,” kata JPU.

Terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil Rp 12 juta.

Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

https://www.youtube.com/watch?v=wdpfvZGl2UU

Penjagal Kucing di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Komentar
Berita Terbaru