Sudah P21, Man Batak Tersangka Gembong Narkoba Segera Disidang
digtara.com – Masih ingat Firman Pasaribu alias Man Batak? Terkini, berkas tersangka gembong Narkoba asal Rantauprapat, Labuhanbatu itu sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dengan begitu, Man Batak segera disidang.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi.
Baca:Â Man Batak Memang Diincar Hidup-hidup untuk Buru Asetnya, Kapolda: Pakai Teknik Baru
“Untuk kasus man batak, sudah di P21,” ucapnya kepada digtara.com, Senin (06/09/2021).
Namun ia tidak banyak menjelaskan lebih lanjut mengenai pelimpahan berkas tersebut. Hanya saja, pelimpahan berkas Man Batak sudah dilakukan sekira sebulan lalu.
Penangkapan Man Batak menjadi perbincangan hangat sejak proses penangkapannya pada Januari 2021 lalu. Ia sempat lari sebelum akhirnya ditangkap lagi di Riau pada awal Februari 2021.
Pada Kamis 11 Februari 2021, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan kasus tersebut. Namun butuh waktu lama bagi penyidik untuk menyelesaikan kasusnya sementara tersangka lain dalam berkas terpisah sudah menjalani persidangan sejak 3 bulan lalu.
Jeratan Pidana Pencucian Uang
Kasus ini menjadi atensi besar setelah penyidik Polda Sumut tak hanya menjerat Man Batak alias Irman Pasaribu dengan UU Naskotika, namun juga dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Martuani Sormin ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Martuani mengatakan bahwa Man Batak alias Irman Pasaribu memiliki harta kekayaan yang lumayan banyak, maka pihaknya akan memerikan pasal berlapis kepada tersangka.
“Firman Pasaribu alias Man Batak ini merupakan bandar sabu terbesar di Labuhanbatu (sekitarnya, red) dengan memiliki harta kekayaan yang cukup lumayan, maka kami memiliki teknik baru dalam menegakkan keadilan,†ujar Kapolda Sumut kepada wartawan di Makopolda Sumut, Kamis (11/2/2021).
Sormin juga mengatakan, dalam kasus ini pihak Polda sengaja tidak menembak mati tersangka.
“Karena predikat crimenya sudah ketemu yakni tindak pidana narkotika, maka kami menerapkan Undang-Undang baru untuk melapisnya yakni tindak pidana pencucian uang, †ucapnya.
“Kalau tersangka ini kita tembak mati, maka sah lah harta kekayaannya untuk anak dan istrinya,†sambungnya.
Polda Sumut sebelumnya sudah menyita 18 surat tanah milik Man Batak beserta 5 mobil mewah. 4 mobil menjadi barang bukti TPPU dan satu lagi barang bukti yang dipakai tersangka untuk transaksi Narkoba. Polisi memperkirakan total aset Man Batak mencapai 5 Miliar Rupiah.
Aset Man Batak
Dari hasil penelusuran digtara.com, tiga mobil milik Man Batak termasuk mobil mewah yakni Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BK 1030 LY tahun 2012 (sudah dimodifikasi berwarna oranye,red), Mitsubishi Pajero Sport warna hitam BK 1216 YR tahun 2014 dan Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2019 BK 1681 YE. Satu lainnya Mitsubishi L-200 tahun 2005 BK 8523 YM.
Jeep Wrangler Rubicon di market place atau pasar penjualan online, dibaderol di atas Rp 700 juta.
Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 juga masuk dalam kategori mobil mewah karena nilainya masih di atas 300 juta. Sementara Mitsubishi Xpander 2019 di pasaran masih di kisaran Rp190 juta.
Sementara Mitsubishi L-300 2005 harga secondnya di kisaran Rp90 juta.
Selanjutnya barang bukti tersebut akan di serahkan ke pengadilan untuk selanjutnya nilai aset akan di kembalikan ke negara.
“Kami dalam hal ini bertujuan untuk membuat efek jera dengan cara membuatnya menjadi miskin,†tandasnya.
Man Batak sendiri dalam tindak kasus pencucian uang tersebut dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (mag-03)
Man Batak segera disidang