Hakim Vonis 1 Bulan 15 Hari Kepada Terdakwa Okor Ginting
digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, As’ad Rahim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan kepada Seri Ukur Ginting alias Okor, terdakwa yang dituduh sebagai dalang kerusuhan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Vonis ini dibacakan saat sidang yang digelar Jumat (17/9/21) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan.
Penasehat hukum Seri Ukur Ginting, Minola Sebayang SH mengatakan, untuk saat ini pihaknya menerima seluruh putusan yang dibacakan Hakim.
“Saat ini kita terima semua putusan ini. Sebab kita nilai putusan tersebut memang sudah tepat,” ujarnya usai mengikuti sidang.
Meski begitu, lanjut Minola, Majelis Hakim tetap memberikan peluang selama 7 hari jika pihak terdakwa keberatan atas putusan tersebut.
“Kita diberi waktu 7 hari berfikir untuk melakukan banding. Namun semuanya kita lihat kedepannya. Karena saya nilai putusan ini sudah tepat dan tidak perlu ada keberatan,” pungkasnya.
vonis okor