Siswi SMA Disetubuhi Teman Lelakinya yang Masih 16 Tahun Hingga Hamil
digtara.com – IAN (16), siswi SMA warga Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi korban rudapaksa teman lelakinya yang masih seusia dengannya. siswi sma disetubuhi
Baca Juga:
Namanya WB (16), yang satu desa dengan korbannya di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. IAN berulang kali dicabuli WB sejak bulan Juni lalu hingga hamil 3 bulan.
Persetubuhan yang melibatkan dua anak di bawah umur itu sudah dilaporkan keluarga IAN ke polisi Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /183/VII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT, tanggal 29 Juli 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik terungkap bahwa korban pertama kali disetubuhi secara paksa di rumahnya pada akhir bulan Juni 2021 lalu sekitar pukul 23.30 wita. Rumah pelaku dan korban berdekatan.
Awalnya, orang tua korban sedang ke desa tetangga untuk melayat kerabat yang meninggal sehingga hanya ada korban seorang diri.
Karena sendirian di rumah, maka kakak pelaku mengajak korban menginap di rumahnya. Di rumah itu ada pelaku yang awalnya berkumpul bersama teman dan kakak serta adiknya menonton televisi.
Namun pada pukul 23.00 WIB saat rumah sudah sepi, pelaku mengajak korban bersetubuh. Korban menolak karena takut. Akan tetapi pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Karena korban terus menolak ajakan pelaku maka pelaku langsung mematikan gardu listrik yang berada di depan rumah milik kakak pelaku berinisial IB.
Korban marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 20 meter.
Melihat korban pulang, pelaku langsung menghidupkan gardu listrik dan pergi mengikuti korban ke rumah korban.
Dipergoki Orangtua Korban
Pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan menutup pintu serta menguncinya dari dalam.
Kemudian pelaku langsung memeluk tubuh korban dan korban berusaha melepaskan tangan pelaku namun korban tidak kuat.
Pelaku menarik korban ke dalam kamar dan langsung membuka paksa pakaian korban dan pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di atas tempat tidur. Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
Saat pelaku menyetubuhi korban, tiba-tiba orang tua korban pulang dari melayat di desa sebelah.
Mendengar orang tua korban pulang, pelaku langsung berhenti menyetubuhi korban dan pelaku melarikan diri.
Pada saat pelaku keluar dari rumah korban, ayah korban sempat melihat pelaku dan mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, orang tuanya menanyakan kepada anaknya siapa orang tersebut. Korban pun menjelaskan bahwa ia sudah diperkosa oleh WB.
Menyikapi hal itu, orang tua korban memanggil orang tua pelaku untuk memberitahu kejadian tersebut.
Esok harinya, orang tua pelaku bersama beberapa orang keluarga pelaku datang ke rumah korban dan membicarakan masalah tersebut.
Orang tua korban tidak mau memperpanjang masalah tersebut namun memberi syarat agar korban jangan diganggu sampai selesai sekolah dan sudah dewasa baru urusan selanjutnya tentang perkawinan dibicarakan kembali.
Namun dua hari kemudian, pelaku malah kembali menyetubuhi korban.
Lalu pada 5 Juli 2021, korban pergi ke rumah pelaku tanpa memberitahu orang tuanya. Korban nekat tinggal di rumah pelaku karena korban takut pelaku tidak bertanggung jawab.
Selain itu korban juga merasa malu dengan teman-temannya yang telah mengetahui kejadian tersebut.
Saat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 5 Juli hingga 29 Juli 2021, pelaku atau orang tua pelaku tidak pernah memberitahu keberadaan korban di rumah mereka.
Bahkan saat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 5 Juli hinggs 29 Juli 2021, pelaku kerap menyetubuhi korban berulang-ulang kali sampai dengan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 28 Juli 2021.
“Dari kejadian persetubuhan tersebut korban saat ini telah hamil 3 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Sabtu (25/9/2021).
Beberapa waktu lalu orang tua korban menjemput korban di rumah pelaku dan orangtua korban langsung membawa korban datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasca menerima laporan polisi ini, polisi membawa korban ke rumah sakit guna melakukan Visum et repertum (VER).
“Kita melakukan penyelidikan, mengirim SP2HP, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik,” tandas kasat Reskrim.
Polisi juga melakukan interogasi terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara penetapkan tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dan ditahan dalam sel Polres TTS.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagakeo, NTT ini.
siswi sma disetubuhi . siswi sma disetubuhi