Polres Taput Amankan 3 Orang Sindikat Curanmor, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur
digtara.com – Polres Taput mengamankan 3 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua di antaranya masih remaja alias di bawah umur.
Baca Juga:
Ketiga pelaku yakni RSG (18) Warga Deli Serdang, SS (15) dan RS (15) keduanya warga Tarutung, Tapanuli Utara (Taput). Para tersangka diamankan di lokasi terpisah, RSG di Amplas Medan, sementara SS dan RS diamankan dari rumah mereka measing-masing.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung pada press release di Mapolres, Sabtu (25/9/2021) mengatakan dalam melakukan aksi tersangka melakukan pencurian sepeda yang terparkir di depan rumah pada malam hari.
“Mengelilingi lokasi rumah para korban, memastikan keadaan aman lalu pelaku membongkar sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres.
Terbongkarnya sindikat ini, berawal dari laporan 3 orang warga Taput yang melaporkan kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan, ujar Kapolres.
Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di Tarutung. Setelah dikembangkan Kanit I Pidum, Aiptu Mistranius Purba langsung mengamankan RSG dari Medan.
Pengungkapan kasus curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor. Dari rumah tersangka RSG, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan 3 unit lagi diamankan yang sempat disembunyikan di daerah Komplek Stadion Tarutung.
“Tersangka RSG telah melakukan tindak curanmor sebanyak 11 kali. Diantaranya tujuh kali di wilayah Taput pada periode Agustus September,” ungkap Kapolres sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penulis: TulusÂ
Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis.
Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.
Polres Taput