Kasus Korupsi Dana Desa di Kupang, Setahun Penetapan Tersangka, Berkas Bolak Balik Polres-Kejari
digtara.com – Kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT yang ditangani Polres Kupang, NTT masih jalan di tempat. Berkas perkara pun bolak balik dari Polres Kupang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kupang.
Baca Juga:
Padahal, sejak Desember 2020 lalu, pihak Polres Kupang sudah menetapkan dua tersangka kasus ini masing-masing kepala desa dan sekretaris desa Baumata.
Sayangnya, sejak ditetapkan menjadi tersangka, kedua aparat desa ini tidak ditahan polisi dengan alasan agar tidak menghambat program pemerintah di desa.
“Tersangka tidak kita tahan namun proses kasusnya tetap jalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu,SH SIK saat dikonfirmasi belum lama ini.
Polisi, ujarnya sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli dan mengantongi hasil perhitungan kerugian dari kasus ini.
Beberapa kali berkas kasus ini dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan namun dikembalikan dengan sejumlah petunjuk baru.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhi Ginanjar, SH MH yang dikonfirmasi Jumat (1/10/2021) mengaku kalau pihaknya masih meneliti berkas kasus ini. “Sedang kami teliti,” ujarnya.
Sedangkan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengaku kalau pihaknya sudah mengirim kembali berkas kasus ini ke pihak kejaksaan. “Ada petunjuk jaksa dan dikembalikan. Kami sudah kirim kembali berkasnya namun ada petunjuk untuk dilengkapi. Kami berusaha melengkapinya,” tandas Kapolres Kupang, Sabtu (2/10/2021).
Ia meyakinkan kalau berkas ini akan segera lengkap dan masuk pada pelimpahan tahap II. Diakuinya, kendala yang dihadapi penyidik kepolisian adalah pada pemenuhan alat bukti.
“Kendala (pada) pemenuhan alat bukti karena harus minta ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Kapolres juga beralasan kalau arsip di desa sangat carut marut sehingga menyulitkan penyidik dalam melengkapi kasus ini.
Namun Kapolres yakni kalau dalam waktu dekat berkas kasus ini sudah lengkap dan bisa dilimpahkan kembali.
Dua Tersangka
Kepala Desa Baumata berinisial YA dan JJB, Sekretaris Desa Baumata Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Baumata.
Kedua petinggi Desa Baumata ini diduga menyelewengkan dana desa dan PAD Baumata tahun anggaran 2016-2017.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 330.399.012. Penyidik Polres Kupang pun menjerat keduanya dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK mengakui kalau pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain kedua pasal ini, kedua tersangka juga melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Kedua tersangka juga didenda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Sedangkan dalam pasal 3 ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota ini.
Dugaan Korupsi
Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang merupakan desa penerima dan mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Tahun 2016 dana desa sebesar Rp 609.311.000 dan tahun 2017 dana desa yang dikelola Rp 776.012.000.
Dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Baumata TA 2016-2017, dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Namun dalam pelaksanaannya dan setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan/selisih harga terhadap kegiatan/pekerjaan.
Bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2016 terdapat selisih Rp 23.574.754 yakni pembangunan bak air/reservoir Rp 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.
Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp 86.100.000.
Pembangunan/pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp 56.390.800, lanjutan pemasangan perpipaan RT 1 dan RT 2 Rp 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih Rp 183.974.913, karena pekerjaan yang dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.
Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang/ jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor 13 tahun 2013).
Untuk pekerjaan perkerasan jalan penyedia/ kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa JBB masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala Desa (YA) dan Sekdes (JBB) serta perangkat desa lainnya.
Selain itu, Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp 294.000.000.
Dari dana PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat desa antara lain Kepala Desa Baumata (YA), Sekdes Baumata (JBB) dan bendahara PAD senilai Rp 146.425.000.
Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kades (YA), Sekdes (JBB) dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD senilai Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya namun digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan untuk keperluan pribadi perangkat Desa Baumata.
Untuk menyamarkan apa yang sudah dilakukan perangkat desa maka Sekdes (JBB) menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening penampungan milik atas nama pribadi Kades (YA) pada BRI Cabang Penfui.
Rekening pada BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun dan PAD yang bersumber dari PT Aguamor, kios desa dan pengisian air tangki.
Disisi lain, untuk menyamarkan dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades (YA) dan Sekdes (JBB), maka Sekdes (JBB) memerintahkan bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan yang ganda guna mengelabui penerimaan riil PAD.
Dengan demikian dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak dikelola secara transparan melainkan dikelola sendiri oleh oknum aparatur desa tersebut.
Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa Baumata dan PAD Baumata yang dilakukan oleh Kades (YA) dan Sekdes (JBB) yang menggunakan Dana Desa dan PAD penjualan air tangki Desa Baumata untuk keperluan pribadi.
Kerugian keuangan negara/daerah/desa dihitung senilai Rp 330.399.912 sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
korupsi dana desa kupang