Pencuri Ponsel Pedagang Boba di Medan Ditangkap Warga
digtara.com – Pencuri telepon seluler (Ponsel) android milik pedagang minuman boba di Jalan Darussalam, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dibekuk polisi setelah ditangkap warga.
Baca Juga:
Pelaku adalah Agus Sudiransyah (53) warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Sementara rekannya berinisial D yang mengendarai sepeda motor berhasil lolos dari kejaran warga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, saat itu korban Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa sedang berada di tempat usahanya.
“Korban kemudian meletakkan ponsel di atas meja, lalu pergi ke luar untuk menyapu halaman,†ujar Irwansyah, Rabu (6/10/21) pagi.
Beberapa saat kemudian, kata Irwansyah, datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam. Korban saat itu mengira pelaku hendak membeli minuman Boba.
“Pelaku yang diboncengan kemudian turun dan langsung mengambil ponsel milik korban (pedagang Boba),†ungkapnya.
Korban yang mengetahui itu kemudian berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar itu langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Sementara pelaku lainnya yang menunggu di atas sepedamotor langsung kabur.
Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Medan Baru. Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya dia diajak rekannya keliling untuk mencuri HP. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit HP merk Samsung Galaxy J7 Pro.
“Rekannya masih kita buru. Untuk tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†pungkasnya.
Pencuri Ponsel Pedagang