Curi Mobil Teman Wanitanya di Medan, Residivis Ditangkap di Aceh
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang residivis berinisial ZA (38) karena mencuri satu unit mobil milik teman wanitanya.
Baca Juga:
“Modusnya, menginap di rumah teman wanitanya,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Kamis (7/10/2021).
ZA merupakan residivis kasus Narkotika. Warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Bireun, Aceh itu
pernah menjalani hukuman 1,2 tahun.
Awalnya pada hari Rabu 22 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku ZA als Z datang ke rumah teman wanitanya bernama Ema Handayani. Ia berniat menumpang tidur.
Sekitar pukul 21.00 Wib korban masih memasukkan mobilnya ke garasi rumahnya.
Menjelang subuh, sekira pukul 03.00 Wib pada 23 September 2021, Ema tersentak dari tidurnya. Seperti memiliki firasat buruk, ia langsung bangun dan turun ke lantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp.
Setelah itu, korban kembali ke kamarnya untuk tidur.
Sekira pukul 07.00 WIB, Ema terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. STNK mobil yang disimpan di dalam dompet juga hilang.
Kemudian ia mencari ZA di kediamannya, namun sudah melarikan diri.
“Korban coba menghubungi pelaku namun handphone sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 September 2021.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun,” ujarnya.