Melawan Petugas, Spesialis Curat di Kisaran Dihadiahi Timah Panas
digtara.com – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Salah seorang pelaku dihadiahi timah panas alias peluru karena melawan petugas.
Baca Juga:
Kedua pelaku tersebut berinisial BIS (24 ) dan DJ (24). Keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 kami mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi, Jumat (08/10/2021) siang.
Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB, unit Jatanras mendapatkan informasi seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong Lubis menawarkan 1 (satu) unit laptop yang diduga hasil curian.
“Tim lalu melakukan undercover buy,” ujar Kapolres.
Sekira pukul 21.00 Wib unit jatanras akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial BIS.
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur ‘menghadiahi’ pelaku dengan timah panas yang mengenai kaki kanannya.
Setelah diintrogasi, BIS mengakui pencurian tersebut bersama DJ.
Sekira pukul 23.30 Wib, polisi langsung bergerak menjemput DJ di rumah keluarganya di Jalan Budi Utomo, Kisaran. .
Kapolres juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.