Kisruh Pedagang Pasar Vs Preman, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice
digtara.com – Terkait kasus pedagang sayur di pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan pihaknya akan melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice.
Baca Juga:
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan Polda Sumut yakni menggunakan Peraturan Polisi No 8 tentang penanganan tindak pidana dengan berdasarkan keadilan. Kedua belah pihak yang sama-sama jadi tersangka penyelesaiannya tidak sampai ke pengadilan.
Baca:Â Kursi Panas Kapolsek Percut Sei Tuan, Sudah 3 Kali Pencopotan Sejak Juli 2020
“Kita percayakan saja, kita akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Jumat (15/10/2021).
Lebih lanjut Panca menyebutkan akan mengedepankan pengembalian hak-hak korban yang merasa dirugikan.
“Dan tentu kembali, hak-hak korban khususnya ibu Gea itu harus dikembalikan. Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea,” ucapnya lagi.
Sampai saat ini kasus itu masih bergulir, antara Beni dan Liti Wari Iman Gea, pedagang pun masih menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolda Sumut pun mengemukakan sudah mengevaluasi anggotanya di jajaran Polsek Percut Sei Tuan, yakni dengan pencopotan Kapolsek dan Kanitreskrim.
“Termasuk memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restorative menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” tutupnya. (mag-03)