9 Orang Rampas Satu HP di Kisaran, 4 Diciduk Sat Reskrim Polres Asahan
digtara.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus empat tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara 5 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang alias DPO
Baca Juga:
Keempat tersangka tersebut berinsial RS (30) yang merupakan warga Kec. Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kec Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kec Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.
Mereka merampas HP merk Xiaomi warna hitam (kini jadi barang bukti, red) milik korban berinisial CR yang merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis(21/10/2021) pagi membenarkan penangkapan keempat pemuda tersebut.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu 13 Oktober 2021.
Ketika itu, korban sedang berada di kamar kos temannya di Jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba datang 9 orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban.
Mereka mengancam dengan menggunakan senjata tajam agar korban dan temannya menyerahkan HP. Setelah mendapatkan yang diinginkan, para pelaku langsung pergi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama timnya, berhasil mengamankan 4 tersangka pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Sedangkan 5 (lima) orang tersangka masih dalam pengejaran. “Saat ini mereka sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO),” tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.
“Para tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.