Terpidana Mati Aipda Roni Tak Lagi Didampingi Kuasa Hukum, Kok Bisa?
digtara.com – Yudi Irsandi SH tidak lagi mendampingi maupun bertanggung jawab atas status hukum terpidana mati Aipda Roni Syaputra.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Yudi saat dihubungi digtara.com melalui telepon Selular pribadinya.
“Karena batas kuasa hukum kita sampai tingkat ke Pengadilan Negeri (PN) maka kita tidak dapat lagi melakukan proses upaya hukum kepadanya,” ungkapnya.
Baca: Waktu Banding Habis, Terpidana Mati Aipda Roni Berencana Ajukan PK
Dikatakannya, maka dari itu dalam bentuk hukum apapun ia tidak lagi mau mencampurinya yang terjadi kepada terpidana mati tersebut.
“Dalam rangkaian apapun maupun cerita apapun tidak dapat berkomentar jauh setelah inkarahnya putusan tersebut,” katanya.
Baca: Terpidana Mati Aipda Roni Alami Depresi di Rutan
Ia menjelaskan secara administrasi yang tertulis dirinya mendampingi terpidana hanya sampai batas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terpidana.
Maka dari itu, setelah diberikan pustusan dan lewat batas banding pihaknya tidak bisa banyak komentar atas terpidana mati Aipda Roni.
“Berdasarkan surat kuasa kita tidak dapat lagi menjalankan kepentingan hukum Aipda Roni, saya tidak bisa berkomentar jauh,” katanya.
Namun pihaknya saat ini hanya dimintai saran kepada keluarga ataupun nasehat masih mau, jika lebih dalam pihaknya tidak lagi mau ikut campur.
“Keluarga yang dapat memberikan saran terhadap Aipda Roni, selain konsultasi kepada keluarganya,” ucapnya. [mag-04]
Terpidana Mati Aipda Roni Tak Lagi Didampingi Kuasa Hukum, Kok Bisa?