Jumat, 22 November 2024

Terpidana Mati Aipda Roni Tak Lagi Didampingi Kuasa Hukum, Kok Bisa?

Redaksi - Senin, 25 Oktober 2021 22:07 WIB
Terpidana Mati Aipda Roni Tak Lagi Didampingi Kuasa Hukum, Kok Bisa?

digtara.com – Yudi Irsandi SH tidak lagi mendampingi maupun bertanggung jawab atas status hukum terpidana mati Aipda Roni Syaputra.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Yudi saat dihubungi digtara.com melalui telepon Selular pribadinya.

“Karena batas kuasa hukum kita sampai tingkat ke Pengadilan Negeri (PN) maka kita tidak dapat lagi melakukan proses upaya hukum kepadanya,” ungkapnya.

Baca: Waktu Banding Habis, Terpidana Mati Aipda Roni Berencana Ajukan PK

Dikatakannya, maka dari itu dalam bentuk hukum apapun ia tidak lagi mau mencampurinya yang terjadi kepada terpidana mati tersebut.

“Dalam rangkaian apapun maupun cerita apapun tidak dapat berkomentar jauh setelah inkarahnya putusan tersebut,” katanya.

Baca: Terpidana Mati Aipda Roni Alami Depresi di Rutan

Ia menjelaskan secara administrasi yang tertulis dirinya mendampingi terpidana hanya sampai batas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terpidana.

Maka dari itu, setelah diberikan pustusan dan lewat batas banding pihaknya tidak bisa banyak komentar atas terpidana mati Aipda Roni.

“Berdasarkan surat kuasa kita tidak dapat lagi menjalankan kepentingan hukum Aipda Roni, saya tidak bisa berkomentar jauh,” katanya.

Namun pihaknya saat ini hanya dimintai saran kepada keluarga ataupun nasehat masih mau, jika lebih dalam pihaknya tidak lagi mau ikut campur.

“Keluarga yang dapat memberikan saran terhadap Aipda Roni, selain konsultasi kepada keluarganya,” ucapnya. [mag-04]

Terpidana Mati Aipda Roni Tak Lagi Didampingi Kuasa Hukum, Kok Bisa?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru