Rabu, 05 Februari 2025

Polisi Terapkan Restorative Justice, Mantan Karyawati Bank NTT Dilepas

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Oktober 2021 01:53 WIB
Polisi Terapkan Restorative Justice, Mantan Karyawati Bank NTT Dilepas

digtara.com – MYN alias Yolan (29), mantan karyawati bank NTT bisa menghirup udara bebas setelah sempat ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Baca Juga:

Polisi mengizinkan Yolan pulang usai diperiksa penyidik.

“Kita (terapkan) restorative justice. Sudah ada pengembalian kerugian ke korbannya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Selasa (26/10/2021).

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan pelapor selaku korban.

MYN alias Yolan (29), mantan karyawati bank NTT diamankan polisi dari Polsek kelapa Lima karena melakukan penipuan dan menggelapkan sepeda motor.

Terlapor dipolisikan oleh Nanda Adi Nugroho (40), warga RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan kota Lama, Kota Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/181/X/2021/Sek Kelapa Lima, tanggal 18 Oktober 2021, tentang penipuan dan atau penggelapan.

Terlapor menggelapkan satu unit sepeda motor pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Awalnya pada saat itu terlapor mendatangi rumah korban untuk menyewa 1 unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi DH 5290 KL, warna merah hitam, nomor rangka MH1JM3120KK78856, nomor mesin JM31E2740023, atas nama Nanda Adi Nugroho.

Terlapor menyewa sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Korban sudah berulang kali mencari terlapor namun tidak ada niat baik dari terlapor sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini.

“Laporannya sudah kita terima dan kita sedang proses,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar saat dikonfirmasi Senin (18/10/2021).

Polisi segera memeriksa saksi-saksi dan korban. Selain itu polisi sudah mengamankan terlapor di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlapor sendiri merupakan mantan karyawati Bank NTT dan sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru