Gerebek Judi Tembak Naga di Asahan, Seorang Wanita Ditangkap
digtara.com – Petugas Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi permainan judi tembak naga. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita.
Baca Juga:
“Benar ada seorangĂ‚Â wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut adalah berinisial “WW”(30) yang merupakan warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang bekerja sebagai operator judi.” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Mantan Kapolres Tanjungbalai itu mengungkap, penggerebekan unit Jahtanras Satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I Kec. Sei Dadap Kab. Asahan pada hari selasa 26 oktober 2021 sekira 17.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.