Kamis, 06 Februari 2025

Tersangka Pembunuhan di Rote Ndao Ditangkap Saat Urusan di Kantor Satlantas

Imanuel Lodja - Sabtu, 30 Oktober 2021 05:18 WIB
Tersangka Pembunuhan di Rote Ndao Ditangkap Saat Urusan di Kantor Satlantas

digtara.com – GB alias Gotlief alias Got (45), warga RT 019/RW 020, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tidak berkutik saat dibekuk polisi, Sabtu (30/10/2021). Tersangka pembunuhan itu ditangkap saat berada di kantor Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Rote Ndao.

Baca Juga:

Ia datang ke kantor tersebut dengan maksud mendampingi saudaranya mengurus mobil yang ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos bersama Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yapi Y. Kokoh, KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH, Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan anggota, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain.

Polisi juga menangkap tersangka lain yakni IL alias Is (44), warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan JP alias Ivon (46), warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Is dan Ivon ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/21/X/2020/SPKT/Sek RBD/Res Rn/Polda Ntt tanggal 1 Oktober 2020 dengan korban Zakarias Nalle.

Penangkapan didahului dengan penyerahan surat penetapan tersangka.

Selanjutnya secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Kepada para tersangka telah diberitahukan seluruh hak-hak tersangka,” ujarnya.

Para tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti petugas.

Penangkapan tersangka lainnya. (ist)

“Apabila dalam proses penyidikan terungkap pelaku lain yang ikut atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan didapat alat bukti saksi kunci dan petunjuk serta keterangan ahli.

“Kemudian hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada para terduga tersangka dapat ditetapkan tersangka selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan,” tambahnya.

Para tersangka sudqh pernah dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak mengakui perbuatan mereka.

“Motif pembunuhan adalah korban dicurigai sebagai tukang suanggi (santet),” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Sabtu (30/10/2021).

Korban Zakarias Nalle dibunuh pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 00.30 wita.

Tersangka Got ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/ 17/X/2021/Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.

Penangkapan terhadap tersangka Is dengan surat perintah penangkapan Nomor SP Kap/18/X/2021/Reskrim.

Sementara penahanan terhadap tersangka JP alias Ivon selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan surat perintah Penahanan nomor SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.

“Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Got selama 20 hari sampai dengan tanggal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan,” tambahnya.

Penahanan terhadap tersangka IL alias Is selama 20 Hari ke depan sampai dengan tanggal 17 November 2021, dengan Surat Perintah penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.

“Dan terhadap para tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao,” tambahnya.

 

ditangkap di satlantas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru