Rp 38,1 Miliar Kerugian Keuangan Negara Dikembalikan Kejati Sumut
digtara.com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, pengembalian keuangan negara itu baik yang diproses di Kejati Sumut maupun Kejari dan Kacabjari.
“Ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38 miliar,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Baca: Kapolda Sumut Ungkap Alasan Pencopotan Kapolres Tebingtinggi
“Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembalian keuangan negara Rp 29 miliar dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejatisu.
Baca: Kasus Internal Marak, BEM Nusantara Sumut Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan
Pengembalian itu dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25 juta, dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset Rp 15 miliar (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631 meter persegi.
“Kasus Bank BTN 11 unit rumah Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa satu unit rumah dan bangunan Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Rp 38,1 Miliar Kerugian Keuangan Negara Dikembalikan Kejati Sumut