Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Pengusaha Properti Suap Dua Dokter ASN di Medan
digtara.com – Terlibat jual beli vaksin ilegal, pengusaha properti di Medan, Selviwaty alias Selvi divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Majelis Hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, saat membacakan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa.
Sidang yang digelar secara teleconfrence itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.
Baca: Wali Kota Tebingtinggi Ajak Tokoh Agama Aktif Sosialisasikan Program Vaksinasi
“Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN,” katanya saat memimpin sidang di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, JPU Hendri Edison, terdakwa Selviwaty dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid19, bersifat gratis namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu. [mag-04]
Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Pengusaha Properti Suap Dua Dokter ASN di Medan