Dua Ekor Penyu Tangkapan Nelayan NTT Dilepas Kembali ke Laut
digtara.com – Aparat keamanan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DItpolairud) Polda NTT melepas kembali dua ekor penyu (Satwa yang dilindungi) ke habitatnya.
Baca Juga:
Dua ekor penyu tersebut berhasil diselamatkan dan diamankan dari seorang warga asal Flores Timur (Flotim), BDS (41) yang menangkap dan ingin menjual belikannya di Pantai Oa, Kabupaten Flotim pada hari Rabu 10 November 2021 lalu.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (12/11/2021) pagi membenarkan.
Ia mengakui Ditpolairud Polda NTT telah melepaskan kembali satwa tersebut ke habitatnya di Pantai Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (11/11/2021) kemarin.
“Pelepasan dua ekor penyu ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT untuk melindungi satwa yang dilindungi,” ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Pelepasan dua ekor penyu tersebut dihadiri Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, para Kasat Polres Flotim, personel Ditpolairud Polda NTT, Kasie Konservasi Perairan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Cabang Dinas KP Wilayah Kabupaten Lembata, Flotim dan Sikka, Kabid Perijinan usaha dan pengawasan sumberdaya perikanan Dinas Perikanan Flotim dan staf BBKSDA NTT cabang Maumere.
“Dua ekor penyu sitaan Ditpolairud Polda NTT dilepaskan kembali dihabitatnya, dan perkara terus dalam penyidikan Ditpolairud, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi lainnya karena itu ada ancaman pidananya,†tandasnya.
Personel Ditpolairud Polda NTT sebelumnya mengamankan penyu tersebut di Marnit Unit Patroli Flores Timur.
Tangkap Nelayan
BD saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Flotim guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang – undangan yang berlaku.
BDS (41), warga Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT diamankan polisi dari Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT pada hari Selasa (9/11/2021).
BDS diduga melakukan penangkapan Penyu (Satwa yang dilindungi) di Pantai Oa, Kabupaten Flotim, Provinsi NTT.
Penangkapan tersebut berawal dari personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu di sekitaran pantai Oa, Kabupaten Flores Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Dirpolairud langsung menuju lokasi kejadian dan memeriksa seorang oknum nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu.
Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
Nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan penyu di pantai Oa dengan menggunakan pukat/jaring dengan hasil penangkapan sebanyak 2 (dua) ekor penyu disembunyikan dalam tumpukan pukat/jaring.
Tujuannya untuk menjual penyu tersebut dan mendapatkan keuntungan pribadi.
BDS, terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring/pukat telah diamankan Personil Ditpolairud Polda NTT ke Marnit Polairud Flotim.
Selanjutnya Ditpolairud Polda NTT berkordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT cq Cabang Dinas Maumere untuk indentifikasi jenis penyu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (imanuel lodja)