IRT Tersangka Pembunuh Suami di TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com – Huriana Litik (51), ibu rumah tangga (IRT) pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan suaminya tewas dengan sejumlah luka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Sejak Jumat (12/11/2021), Huriana sudah ditahan di Rutan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditahan dan sudah diperiksa penyidik,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK, Sabtu (13/11/2021).
Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP. Huriana pun terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian bunyi pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban.
“Diduga motif nya sakit hati karena suaminya (korban) sering berhubungan dengan perempuan lain,” tandas Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK
Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar tidur di rumah korban dan pelaku di Besanaek, RT 25/RW 11, Dusun III, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kilas Balik
Soleman CH Manaka (58) tewas dibantai istrinya Huriana Litik (51) menggunakan parang.
Korban mengalami luka parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Yustus Manaka (31), anak keempat korban dan pelaku mengaku kalau pada Kamis (11/11/2021) malam sekitar pukul 19.00 wita, ia pulang dari tempat kerja sebagai sopir.
Ia melihat pintu depan dan pintu belakang rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah.
Yustus memaksa membuka pintu dan pintu rumah depan terbuka sehingga ia bisa masuk.
Setelah masuk ke dalam rumah, Yustus mendapati korban dan pelaku berada di dalam kamar.
Yustus mendengar suara pelaku berteriak – teriak dan terdengar bunyi benda yang sangat keras seperti sedang memotong.
Yustus kemudian memanggil nama ayahnya (korban) namun tidak menjawab panggilan nya.
Yustus berlari keluar rumah menuju ke rumah Yusuf Manaka.
Saat itu ia bertemu dengan kerabatnya Yerus Manaka.
Keduanya bersama – sama kembali ke rumah korban dan memanggil nama pelaku, akan tetapi pelaku hanya diam dan tidak keluar dari kamar.
Beberapa saat kemudian pelaku berkata dari dalam kamar bahwa ia telah membunuh korban.
Mendengar perkataan dan pengakuan pelaku, Yustus dan Yerus pun pergi keluar rumah dan mencari bantuan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS.
Unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke TKP. polisi mendapati pelaku masih sementara memegang parang dan berada di dalam kamar.
Anggota piket SPKT Polres TTS dibantu oleh masyarakat setempat berusaha menenangkan pelaku kemudian diamankan di Polres TTS.
Saat polisi melakukan olah TKP, ditemukan korban dalam posisi tidur menyamping kanan diatas spring bed.
Posisi tangan kiri terlipat di belakang dan terdapat luka robek pada pergelangan tangan.
Tangan kanan terlipat di depan dada serta posisi kaki kiri terlipat membentuk 90 derajat diatas kaki kanan sedangkan kaki kanan lurus dibawah kaki kiri.
Pada sekitar kepala korban berhamburan otak bercampur darah.
Posisi celana korban turun hingga paha korban.
Di kamar tersebut ditemukan 1 bilah parang di pintu masuk dan parang tersebut terdapat darah dan rambut.
Saat ditemukan, korban menggunakan jaket berwarna hitam merk Thrasher, baju kaos putih lengan pendek, celana levis berwarna biru kusam, celana pendek short berwarna merah muda.
Polisi menemukan luka pada tubuh korban yakni luka menganga pada kepala dari kepala bagian belakang hingga pipi bagian kiri.
Luka robek pada bibir bagian bawah, luka robek pada dagu.
Sementara telinga kiri tidak dapat diidentifikasi karena mengalami luka tidak beraturan.
Ada pula luka robek pada bahu kiri serta luka robek pada tangan kiri yaitu pada pergelangan tangan (nyaris putus), dan 2 luka robek dekat pergelangan tangan kiri bagian atas.
Selain itu, luka robek pada jari telunjuk kiri (nyaris putus), luka robek pada perut bagian kiri, luka robek pada pinggul bagian belakang kiri, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada telapak kaki kiri bagian luar.
Setelah di lakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Soe disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka pada kepala (cidera otak berat) sehingga mengakibatkan korban banyak mengeluarkan darah (perdarahan).
Usai olah TKP dan visum, jenazah korban diserahkan kembali ke keluarga untuk dimakamkan.